Legazy

Cara Mengurus Sertifikasi Halal Jalur Self-Declare: Panduan UMKM 2026

Memasuki tahun 2026, sertifikat halal bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban mutlak bagi siapa pun yang berjualan makanan dan minuman di Indonesia. Kabar baiknya, pemerintah masih membuka pintu lebar-lebar bagi pelaku usaha kecil lewat program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis).

Masalahnya begini: banyak yang masih menganggap urusan halal itu rumit dan mahal. Padahal, lewat skema Self-Declare, Anda bisa mengurusnya tanpa biaya sama sekali, asalkan tahu celahnya. Yuk, kita bedah langkah praktisnya agar produk Anda aman di rak pasar swalayan.

Apakah Produk Anda Layak Ikut Jalur Gratis?

Jalur Self-Declare ini memang dirancang untuk mempercepat legalitas UMKM, tapi ada syarat mainnya. Skema ini khusus untuk produk yang risikonya rendah.

  • Bahan Baku “Aman”: Semua bahan yang Anda gunakan harus sudah punya sertifikat halal atau merupakan bahan alam yang jelas-jelas halal (seperti sayur segar, buah, atau bumbu dapur murni).
  • Proses Produksi Sederhana: Anda tidak menggunakan teknologi canggih yang berisiko mengubah titik kritis kehalalan. Cukup pengolahan manual atau peralatan rumah tangga biasa yang terjamin kebersihannya.
  • Status Usaha Jelas: Pastikan Anda sudah punya NIB (Nomor Induk Berusaha) dan masuk kategori Usaha Mikro atau Kecil.

Alur Pendaftaran via SIHALAL (Tanpa Ribet)

Lupakan bayangan antre di kantor pemerintahan. Di tahun 2026, semuanya dilakukan secara digital melalui portal SIHALAL.

  1. Sinkronisasi NIB: Pastikan data usaha Anda di OSS sudah rapi. Sistem SIHALAL akan menarik data langsung dari sana.
  2. Pilih Pendamping PPH: Ini poin penting. Anda akan didampingi oleh petugas Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang bertugas memverifikasi pernyataan Anda. Pilih pendamping yang responsif agar prosesnya lancar.
  3. Input Data Produk: Masukkan semua rincian bahan dan proses pembuatan produk Anda satu per satu. Kejujuran di sini adalah kunci.
  4. Upload Pernyataan Mandiri: Anda akan mengunduh dan menandatangani surat pernyataan bahwa produk Anda benar-benar halal sesuai syariat.
See also  Bisnis Tutup Tapi Masih Kena Pajak? Ini Fakta Hukumnya

Begitu verifikasi pendamping selesai, data akan diteruskan ke komite fatwa untuk diterbitkan sertifikatnya. Semuanya bisa selesai tanpa Anda harus keluar rumah.

Mengapa Harus Sekarang? (Efek Dominan ke Omzet)

Jujur saja, konsumen saat ini sudah sangat “melek” label. Tanpa logo halal di kemasan, produk Anda akan sulit menembus jaringan ritel modern atau sekadar masuk ke kantin sekolah formal.

  • Tiket Masuk Ritel: Kebanyakan swalayan menjadikan sertifikat halal sebagai syarat listing barang.
  • Membangun Kepercayaan: Logo halal adalah cara paling instan untuk bilang ke pelanggan, “Produk saya aman dan terjamin.”
  • Hindari Sanksi: Di tahun 2026, pengawasan di lapangan makin ketat. Jangan sampai produk ditarik hanya karena masalah administrasi yang sebenarnya bisa diurus gratis.

Kesimpulan: Legalitas adalah Perisai Bisnis

Jangan biarkan ambisi ekspansi Anda terhambat karena menunda urusan sertifikasi. Memanfaatkan skema Self-Declare adalah langkah cerdas untuk mengamankan operasional bisnis secara hukum sebelum aturan pembatasan edar benar-benar mencekik.

Ingat, legalitas bukan beban, melainkan investasi jangka panjang. Segera urus sertifikat halal Anda agar produk kebanggaan Anda bisa bersaing dengan percaya diri di pasar ritel Indonesia.

Masih bingung menentukan kategori bahan atau cara pengisian di SIHALAL? Tim Legazy siap membantu mengarahkan Anda agar proses pendaftaran NIB hingga sertifikasi halal berjalan mulus tanpa kendala sistem. Siap buat produk Anda naik kelas hari ini?

Share :

Daftar Isi

Daftar Isi

Categories

Related Posts