Sektor pertanian memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan sebagian besar sektor usaha lainnya. Kebutuhan tenaga kerja sering kali berfluktuasi mengikuti siklus tanam, perawatan, dan panen. Pada periode tertentu, perusahaan perkebunan atau agribisnis dapat beroperasi dengan jumlah tenaga kerja yang relatif terbatas. Namun ketika musim panen tiba, kebutuhan pekerja dapat meningkat berkali-kali lipat dalam waktu singkat.
Kondisi inilah yang membuat penggunaan Buruh Harian Lepas (BHL) menjadi praktik yang umum dalam industri pertanian dan perkebunan. Perusahaan membutuhkan fleksibilitas tenaga kerja untuk mengelola biaya operasional sekaligus menjaga produktivitas selama musim panen berlangsung.
Sayangnya, banyak perusahaan masih menganggap hubungan kerja dengan buruh harian lepas sebagai hubungan kerja informal yang tidak memerlukan administrasi ketenagakerjaan yang memadai. Akibatnya, tidak sedikit perusahaan yang menggunakan pola kerja harian tanpa kontrak tertulis, tanpa pencatatan kehadiran yang baik, dan tanpa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam praktiknya, kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko hukum yang serius. Ketika terjadi perselisihan hubungan industrial, pekerja dapat mengajukan gugatan dengan dalih bahwa hubungan kerja yang berlangsung sebenarnya memenuhi unsur hubungan kerja tetap. Jika argumentasi tersebut diterima, perusahaan berpotensi menghadapi kewajiban pembayaran hak-hak pekerja sebagaimana karyawan tetap.
Tidak sedikit sengketa yang akhirnya berujung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hanya karena perusahaan gagal memahami batas legalitas penggunaan Buruh Harian Lepas sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Karena itu, penyusunan kontrak kerja buruh harian lepas pertanian harus dipandang sebagai instrumen mitigasi risiko hukum, bukan sekadar formalitas administrasi.
Regulasi Ketat Buruh Harian Lepas (BHL) Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021
Salah satu kesalahan yang paling sering ditemukan dalam praktik ketenagakerjaan sektor pertanian adalah penggunaan pekerja harian lepas secara terus-menerus tanpa memperhatikan batasan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Banyak perusahaan beranggapan bahwa selama pembayaran dilakukan secara harian, status pekerja otomatis tetap dianggap sebagai buruh harian lepas.
Padahal hukum ketenagakerjaan tidak hanya melihat metode pembayaran upah. Yang menjadi perhatian adalah pola hubungan kerja yang berlangsung antara perusahaan dan pekerja.
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja harian lepas pada dasarnya digunakan untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya tidak tetap atau berubah-ubah dari segi waktu maupun volume pekerjaan.
Dalam praktiknya, terdapat parameter penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan.
Apabila pekerja dipekerjakan secara terus-menerus melebihi batas tertentu yang ditentukan regulasi, maka status hubungan kerja berpotensi berubah menjadi hubungan kerja yang memiliki konsekuensi hukum berbeda.
Inilah alasan mengapa pencatatan kehadiran menjadi sangat penting dalam pengelolaan tenaga kerja musiman.
Sebagai ilustrasi, sebuah perusahaan perkebunan mempekerjakan pemanen sawit setiap hari sepanjang tahun dengan sistem pembayaran harian. Meskipun perusahaan menyebut pekerja tersebut sebagai buruh harian lepas, hubungan kerja yang berlangsung secara terus-menerus dapat menjadi dasar bagi pekerja untuk menuntut pengakuan hak yang lebih luas.
Apabila sengketa terjadi, perusahaan harus mampu membuktikan bahwa penggunaan BHL memang sesuai dengan karakter pekerjaan yang bersifat musiman atau tidak tetap.
Karena itu, perusahaan perlu memastikan bahwa:
- Hubungan kerja dituangkan dalam dokumen tertulis.
- Terdapat pencatatan hari kerja yang akurat.
- Pekerjaan yang diberikan sesuai dengan karakter pekerjaan musiman.
- Administrasi ketenagakerjaan terdokumentasi dengan baik.
Dokumentasi yang lengkap akan menjadi alat bukti penting apabila suatu saat muncul perselisihan hubungan industrial.
Sistem Pengupahan Berbasis Target (Piece Rate) vs Upah Minimum Sektoral
Dalam sektor pertanian dan perkebunan, sistem pengupahan sering kali tidak menggunakan pola upah bulanan sebagaimana industri perkantoran.
Sebaliknya, banyak perusahaan menerapkan sistem upah berbasis hasil kerja atau yang dikenal sebagai piece rate.
Contoh yang paling umum adalah pembayaran berdasarkan jumlah kilogram hasil panen, jumlah tandan buah yang dipetik, luas lahan yang berhasil dipanen, atau volume hasil produksi lainnya.
Dari sudut pandang operasional, sistem ini memberikan keuntungan karena mendorong produktivitas pekerja sekaligus membuat biaya tenaga kerja lebih selaras dengan hasil produksi.
Namun dari perspektif hukum ketenagakerjaan, perusahaan tetap harus memperhatikan prinsip perlindungan pekerja.
Kesalahan yang sering terjadi adalah perusahaan hanya fokus pada target produksi tanpa melakukan evaluasi apakah skema upah yang diterapkan masih memenuhi standar kelayakan yang berlaku di daerah setempat.
Dalam praktik pemeriksaan ketenagakerjaan, pengawas dapat menilai apakah sistem pengupahan yang diterapkan berpotensi menempatkan pekerja pada kondisi yang tidak sesuai dengan standar perlindungan tenaga kerja.
Karena itu, perusahaan perlu melakukan simulasi perhitungan secara berkala untuk memastikan bahwa sistem piece rate tetap menghasilkan penghasilan yang layak berdasarkan kondisi operasional yang normal.
Selain itu, seluruh formula penghitungan upah sebaiknya dicantumkan secara jelas dalam kontrak kerja.
Klausul tersebut harus menjelaskan:
- Dasar perhitungan upah.
- Target kerja yang menjadi acuan.
- Mekanisme pembayaran.
- Waktu pembayaran.
- Kondisi yang memengaruhi besaran upah.
Transparansi dalam sistem pengupahan akan membantu mengurangi potensi sengketa antara perusahaan dan pekerja di kemudian hari.
Kewajiban K3 dan Proteksi Risiko Kecelakaan Kerja di Area Terbuka
Risiko kecelakaan kerja merupakan salah satu tantangan terbesar dalam sektor pertanian dan perkebunan.
Berbeda dengan pekerjaan administrasi di dalam kantor, pekerja lapangan menghadapi berbagai risiko yang berasal dari lingkungan kerja terbuka.
Mulai dari penggunaan alat panen, paparan cuaca ekstrem, medan yang sulit dilalui, hingga potensi serangan hewan atau kecelakaan kendaraan operasional.
Dalam banyak kasus, perusahaan terlalu fokus pada produktivitas panen sehingga aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kurang mendapatkan perhatian yang memadai.
Padahal konsekuensi hukum dari kecelakaan kerja dapat sangat besar.
Ketika terjadi kecelakaan serius, perusahaan tidak hanya menghadapi risiko kompensasi kepada pekerja atau keluarganya. Dalam kondisi tertentu, manajemen juga dapat menghadapi pemeriksaan terkait dugaan kelalaian dalam penyediaan sistem perlindungan kerja yang memadai.
Karena itu, kewajiban perlindungan terhadap pekerja musiman tidak boleh diabaikan hanya karena status hubungan kerjanya bersifat harian lepas.
Salah satu langkah penting adalah memastikan pekerja memperoleh perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang relevan.
Perlindungan tersebut menjadi sangat penting untuk mengurangi dampak finansial apabila terjadi kecelakaan kerja atau risiko kematian selama hubungan kerja berlangsung.
Selain aspek jaminan sosial, perusahaan juga perlu membangun SOP K3 yang sesuai dengan karakter operasional di lapangan.
Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain:
- Pelatihan penggunaan alat kerja.
- Penyediaan alat pelindung diri.
- Prosedur tanggap darurat.
- Pengawasan aktivitas berisiko tinggi.
- Dokumentasi insiden kerja.
Pendekatan preventif semacam ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga membantu perusahaan mengurangi risiko hukum dan operasional yang dapat muncul akibat kecelakaan kerja.
Risiko PHI Akibat Administrasi Ketenagakerjaan yang Tidak Tertib
Banyak sengketa hubungan industrial sebenarnya tidak berawal dari niat buruk perusahaan maupun pekerja.
Permasalahan sering muncul karena administrasi ketenagakerjaan yang tidak tertib.
Ketika kontrak kerja tidak tersedia, daftar hadir tidak terdokumentasi, atau sistem pembayaran tidak dapat dibuktikan dengan baik, posisi perusahaan akan menjadi lebih lemah apabila sengketa dibawa ke PHI.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan akan kesulitan membuktikan karakter hubungan kerja yang sebenarnya.
Akibatnya, tuntutan mengenai perubahan status pekerja, pembayaran hak ketenagakerjaan, hingga kompensasi tertentu menjadi lebih sulit untuk dibantah.
Bagi perusahaan agribisnis yang mempekerjakan ratusan hingga ribuan pekerja musiman setiap tahun, risiko tersebut dapat berkembang menjadi beban finansial yang signifikan.
Karena itu, audit kepatuhan ketenagakerjaan secara berkala menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh praktik hubungan kerja telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Penggunaan buruh harian lepas merupakan kebutuhan yang wajar dalam sektor pertanian dan perkebunan yang sangat dipengaruhi oleh musim panen. Namun fleksibilitas operasional tersebut harus tetap dijalankan dalam koridor hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Perusahaan perlu memahami batasan penggunaan BHL sesuai PP No. 35 Tahun 2021, menyusun sistem pengupahan yang transparan, serta memastikan perlindungan keselamatan kerja dan jaminan sosial bagi pekerja lapangan. Kegagalan mengelola aspek-aspek tersebut dapat memicu sengketa hubungan industrial, tuntutan perubahan status pekerja, hingga risiko hukum yang berdampak pada keberlangsungan usaha.
Melalui tata kelola SDM yang tertib dan kontrak kerja yang disusun secara profesional, perusahaan dapat meminimalkan potensi sengketa sekaligus meningkatkan kepastian hukum dalam operasional perkebunan. Bersama tim Legazy, pelaku usaha agribisnis dapat memastikan seluruh aspek ketenagakerjaan berjalan sesuai regulasi melalui pendampingan penyusunan kontrak kerja dan audit kepatuhan SDM yang komprehensif.
