Dulu, usaha pertanian identik dengan lahan, pupuk, dan hasil panen. Sekarang, pertanian sudah berubah menjadi ekosistem bisnis modern yang melibatkan teknologi, investasi, dan kemitraan lintas sektor.
Banyak pelaku usaha pertanian, dari petani milenial, koperasi, hingga startup agritech, mulai menarik perhatian mitra besar: offtaker, eksportir, bahkan perusahaan FMCG.
Namun, satu hal yang sering jadi penghambat utama bukan soal kualitas produk, tapi legalitas usaha yang belum lengkap.
Tanpa izin resmi, kerja sama bisa tertunda, kontrak sulit disepakati, bahkan peluang ekspor bisa lepas begitu saja.
Padahal, memiliki izin usaha pertanian yang sah bukan hanya soal formalitas, tapi tentang kepercayaan dan kepastian hukum dalam setiap kolaborasi bisnis.
“Legalitas bukan penghalang tumbuhnya pertanian, tapi fondasi agar bisnis pertanian bisa naik kelas.”
Apa Itu Izin Usaha Pertanian?
Secara sederhana, izin usaha pertanian adalah bentuk legalitas resmi dari pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha di sektor pertanian agar dapat menjalankan kegiatan budidaya, produksi, pengolahan, hingga distribusi hasil pertanian secara sah.
Izin ini bukan hanya formalitas administratif, tapi juga identitas hukum yang membedakan antara usaha pertanian yang diakui pemerintah dan yang belum terdaftar.
Dengan izin yang sah, pelaku usaha bisa menjalin kerja sama, mendapatkan pendanaan, hingga memperluas pasar secara legal.
Fungsi Utama Izin Usaha Pertanian:
– Menunjukkan usaha berjalan secara sah dan terdaftar.
Artinya, usaha kamu diakui oleh sistem OSS (Online Single Submission) dan punya legitimasi di mata hukum.
– Menjadi syarat kerja sama dengan mitra, investor, atau instansi.
Banyak perusahaan besar, lembaga pembiayaan, hingga eksportir yang hanya bekerja sama dengan mitra yang sudah memiliki izin resmi.
– Menjamin keberlanjutan dan kepercayaan bisnis.
Legalitas membantu usaha pertanian tumbuh secara berkelanjutan, bukan hanya dari sisi produksi, tapi juga keamanan transaksi dan kepastian hukum.
Jenis-Jenis Izin Usaha Pertanian
Untuk menjalankan usaha pertanian yang sah dan siap menjalin kemitraan, pelaku usaha perlu memahami berbagai jenis izin yang relevan dengan kegiatan usahanya. Setiap izin memiliki fungsi dan tujuan tersendiri agar operasional berjalan sesuai ketentuan hukum.
1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
NIB adalah dasar dari seluruh kegiatan usaha. Melalui sistem OSS (Online Single Submission), pelaku usaha dapat memperoleh NIB sebagai identitas legal yang berlaku nasional.
Tanpa NIB, usaha tidak tercatat secara resmi di sistem pemerintah dan tidak dapat mengajukan izin lainnya.
2. Izin Usaha Sektor Pertanian (melalui OSS-RBA)
Izin ini disesuaikan dengan jenis kegiatan usaha, seperti:
- Pertanian tanaman pangan
- Hortikultura
- Peternakan
- Perikanan
- Perkebunan
Melalui sistem OSS-RBA, pemerintah menilai tingkat risiko usaha dan menentukan apakah pelaku usaha cukup dengan pernyataan standar usaha atau memerlukan izin tambahan.
3. Sertifikat Standar atau Izin Lingkungan
Diperlukan bagi usaha pertanian yang berskala besar atau memiliki potensi dampak lingkungan.
Izin ini memastikan kegiatan pertanian dilakukan sesuai prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan hidup.
4. Sertifikasi Produk (BPOM, Halal, SNI)
Bagi pelaku agribisnis yang menjual produk olahan, sertifikasi produk menjadi sangat penting.
Sertifikasi dari BPOM, Sertifikat Halal, dan SNI menjamin bahwa produk aman, layak edar, dan memenuhi standar nasional, baik untuk pasar domestik maupun ekspor.
5. Izin Edar dan Kemasan Produk
Untuk UMKM pertanian yang menghasilkan produk turunan seperti makanan, minuman, pupuk organik, atau hasil olahan lainnya, izin edar dan kemasan produk wajib dimiliki.
Izin ini melindungi konsumen sekaligus meningkatkan kredibilitas produk di mata mitra bisnis.
Kenapa Legalitas Ini Penting untuk Kerja Sama dengan Mitra
Dalam dunia agribisnis modern, legalitas bukan sekadar formalitas administrasi.
Bagi mitra bisnis, offtaker, maupun eksportir, legalitas menjadi tolak ukur utama dalam menilai keseriusan dan kredibilitas sebuah usaha.
Memiliki dokumen legal yang lengkap menunjukkan bahwa bisnis dijalankan secara sah dan bertanggung jawab. Hal ini memberikan keyakinan kepada mitra bahwa kerja sama yang dijalin memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Legalitas juga memberikan sejumlah manfaat penting, antara lain:
- Kredibilitas usaha. Mitra akan lebih percaya untuk menyalurkan modal, membeli hasil panen, atau menandatangani kontrak jangka panjang.
- Perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Setiap kesepakatan akan memiliki kekuatan hukum yang melindungi hak dan kewajiban masing-masing.
- Akses terhadap pendanaan, hibah, dan peluang ekspor. Banyak program pemerintah, lembaga keuangan, maupun pembeli internasional mensyaratkan legalitas usaha sebagai bukti kelayakan mitra.
Legalitas bukan beban tambahan, melainkan tiket masuk untuk naik kelas dalam dunia agribisnis modern.
Dengan legalitas yang kuat, bisnis tidak hanya bertahan, tetapi juga siap berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas.
Tantangan Umum di Lapangan
Meski regulasi dan sistem perizinan sudah lebih terbuka melalui platform OSS (Online Single Submission), masih banyak pelaku usaha pertanian yang belum memahami cara mengurus izin secara digital.
Kesulitan teknis seperti penggunaan sistem online, kelengkapan data, hingga ketidaktahuan jenis izin yang dibutuhkan sering menjadi hambatan utama.
Selain itu, perbedaan aturan antar komoditas, seperti pertanian pangan, hortikultura, peternakan, perikanan, dan perkebunan, juga kerap membingungkan.
Setiap bidang memiliki syarat dan standar yang berbeda, sehingga banyak pelaku usaha tidak tahu izin mana yang paling sesuai dengan kegiatan mereka.
Tantangan lain yang sering terjadi adalah kerja sama yang dilakukan tanpa dokumen legal yang jelas.
Risiko ini bisa berujung pada berbagai masalah, mulai dari sengketa hasil panen, pembatalan kontrak sepihak, hingga kasus penipuan yang merugikan petani dan mitra bisnis.
Pemahaman hukum dan izin usaha yang tepat akan melindungi pelaku usaha dari risiko, sekaligus membuka peluang kolaborasi yang lebih besar dengan pihak luar.
Kesimpulan
Izin usaha pertanian bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi fondasi utama untuk membangun kepercayaan dan keberlanjutan bisnis.
Dengan legalitas yang lengkap, pelaku usaha bisa memperluas jaringan kemitraan, mengakses pendanaan, hingga membuka peluang ekspor yang lebih besar.
Di tengah perkembangan agribisnis modern, legalitas menjadi pembeda antara usaha yang siap berkembang dengan yang masih berjalan tanpa arah.
Karenanya, memahami prosedur perizinan dan mematuhi regulasi bukan hanya kewajiban, melainkan strategi bisnis jangka panjang.