Legazy

Merek Dagang vs Hak Cipta: Apa Bedanya?

Di era digital dan kompetisi bisnis yang semakin ketat, perlindungan terhadap kekayaan intelektual menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. 

Namun, masih banyak pelaku usaha maupun kreator yang bingung saat mendengar istilah merek dagang dan hak cipta.

Keduanya sama-sama melindungi hasil karya dan identitas bisnis, tetapi memiliki perbedaan mendasar dalam objek yang dilindungi, cara pendaftaran, hingga manfaat hukumnya. 

Kebingungan ini sering menimbulkan kesalahpahaman—misalnya mengira bahwa logo hanya cukup didaftarkan sebagai hak cipta, padahal seharusnya didaftarkan sebagai merek dagang.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara sederhana apa itu merek dagang, apa itu hak cipta, serta perbedaan dan fungsi keduanya, sehingga Anda bisa lebih tepat dalam melindungi aset bisnis maupun karya kreatif.

Apa Itu Merek Dagang?

Merek dagang adalah tanda, simbol, kata, frasa, atau desain yang digunakan oleh suatu perusahaan untuk mengidentifikasi dan membedakan produk atau jasa mereka dari produk atau jasa pesainnya.

Dengan kata lain, merek dagang adalah “wajah” dari sebuah bisnis. Jika tidak didaftarkan, merek tersebut rawan ditiru oleh pihak lain yang bisa merugikan pemilik aslinya.

Apa Itu Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya.

Perlindungan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Berbeda dengan merek dagang yang berfokus pada identitas bisnis, hak cipta melindungi karya intelektual yang lahir dari kreativitas.

Perlindungan berlaku otomatis sejak karya diwujudkan dalam bentuk nyata seperti buku, musik, film, fotografi, karya ilustrasi.

Dengan kata lain, hak cipta melindungi isi atau karya itu sendiri, bukan identitas komersial.

Perbedaan Utama Merek Dagang dan Hak Cipta

Meskipun sama-sama termasuk dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI), merek dagang dan hak cipta memiliki ruang lingkup yang berbeda.

See also  Industri Kreatif: Peluang, Tantangan, dan Solusi Perizinan di Indonesia

Merek dagang berfungsi sebagai identitas bisnis yang membedakan produk atau jasa satu pihak dengan pihak lain. 

Contohnya seperti nama “Aqua”, logo “Nike”, atau slogan “Just Do It”. Dengan mendaftarkan merek dagang ke DJKI, pemilik bisnis mendapatkan hak eksklusif agar tidak ada pihak lain yang menggunakan merek serupa di bidang usaha yang sama.

Perlindungan merek berlaku selama 10 tahun sejak pendaftaran dan dapat diperpanjang tanpa batas.

Sementara itu, hak cipta lebih berfokus pada karya kreatif, seperti lagu, film, fotografi, software, atau tulisan.

Hak cipta timbul otomatis sejak karya diwujudkan, meskipun pendaftaran tetap disarankan sebagai bukti hukum jika terjadi sengketa.

Berbeda dengan merek dagang, jangka waktu perlindungan hak cipta biasanya lebih panjang, yaitu seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal (untuk jenis karya tertentu).

Singkatnya, jika kamu ingin melindungi brand identity, maka merek dagang adalah jalannya. Namun jika ingin melindungi karya kreatif yang lahir dari ide dan imajinasi, maka hak cipta yang relevan.

Kapan Harus Daftar Merek Dagang vs Hak Cipta?

Banyak pelaku usaha maupun kreator bingung kapan harus mendaftarkan merek dagang, dan kapan harus fokus pada hak cipta.

Padahal keduanya memiliki waktu yang berbeda untuk segera diamankan.

    •  Merek Dagang

sebaiknya didaftarkan sejak awal bisnis diluncurkan. Alasannya, merek dagang adalah identitas yang langsung digunakan dalam pemasaran dan interaksi dengan konsumen.

Semakin cepat didaftarkan, semakin kecil risiko merek diambil atau ditiru orang lain. 

Misalnya, jika kamu membuka restoran dengan nama unik, segera daftarkan merek dagangnya agar tidak ada pihak lain yang menggunakan nama serupa untuk usaha sejenis.

    • Hak Cipta

Bisa diamankan begitu karya selesai dibuat. Karena hak cipta melekat otomatis sejak karya diwujudkan, pendaftaran berfungsi sebagai perlindungan tambahan yang sangat penting, terutama jika karya tersebut punya nilai komersial tinggi.

Misalnya, lagu, software, atau desain grafis yang digunakan untuk kampanye besar. Dengan mendaftarkan hak cipta, kamu punya bukti resmi jika suatu hari ada pihak lain yang mengklaim karya tersebut.

Dengan memahami momen yang tepat, pelaku usaha maupun kreator bisa mengamankan identitas dan hasil karyanya secara optimal tanpa menunggu sampai timbul masalah hukum di kemudian hari.

Solusi Praktis Bersama Legazy

Mengurus perlindungan hukum untuk merek dagang maupun hak cipta sering kali terasa rumit bagi pelaku usaha maupun kreator.

Mulai dari memahami prosedur, melengkapi dokumen, hingga memastikan pendaftaran benar-benar sah di mata hukum, semuanya membutuhkan waktu, tenaga, dan ketelitian ekstra.

Di sinilah Legazy hadir sebagai solusi praktis dan terpercaya.

Dengan layanan tercepat dan tim profesional yang berpengalaman, Legazy membantu proses pendaftaran merek dagang maupun hak cipta secara efisien tanpa ribet.

Tidak hanya itu, Legazy juga memberikan nilai tambah berupa bonus digital marketing, sehingga bisnismu tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga siap bersaing di dunia online.

Apapun bidang usahamu, dari Sabang sampai Merauke, Legazy siap mendampingi agar identitas dan karya kreatifmu terlindungi sepenuhnya.

Jangan biarkan ide brilian atau brand bisnismu rentan dicuri orang lain.
Amankan sekarang juga bersama Legazy – partner premium untuk legalitas dan pertumbuhan bisnismu.

See also  Perbedaan PT, CV, dan Firma: Mana yang Lebih Baik?

Share :

Daftar Isi

Daftar Isi

Categories

Related Posts