Legazy

Pembatalan Merek: Apa yang Terjadi Jika Merek Tidak Digunakan Selama 3 Tahun

Bagi banyak pelaku usaha, mendapatkan sertifikat merek dari DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) adalah pencapaian besar yang dianggap sebagai akhir dari perjuangan legalitas. Namun, ada satu fakta hukum yang sering terlupakan: hak eksklusif atas merek dapat hilang jika merek tersebut “ditidurkan”.

Di tahun 2026, persaingan nama merek dan logo semakin ketat. Pemerintah dan sistem hukum Indonesia menganut prinsip bahwa perlindungan merek diberikan kepada mereka yang benar-benar melakukan aktivitas ekonomi.

Prinsip Non-Use: Gunakan atau Lepaskan

Berdasarkan UU Merek yang berlaku di tahun 2026, sebuah merek terdaftar dapat diajukan pembatalan atau penghapusan oleh pihak ketiga melalui Pengadilan Niaga jika terbukti tidak digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran atau penggunaan terakhir.

Aturan ini dikenal dengan prinsip Non-Use. Tujuannya sangat jelas: mencegah adanya praktik monopoli kata, nama, atau logo oleh pihak-pihak yang hanya ingin “menimbun” merek tanpa ada niat nyata untuk memproduksi barang atau jasa. Hal ini memberikan kesempatan bagi pelaku usaha lain yang benar-benar ingin menggunakan nama tersebut untuk menggerakkan roda ekonomi.

Siapa yang Bisa Menggugat Merek Anda?

Pihak ketiga yang merasa kepentingannya terhalang oleh merek Anda yang tidak aktif dapat mengajukan gugatan penghapusan. Biasanya, ini dilakukan oleh kompetitor yang ingin menggunakan nama serupa atau perusahaan baru yang mendapati bahwa nama incaran mereka sudah terdaftar namun tidak ada produknya di pasaran.

Jika gugatan ini dikabulkan oleh Pengadilan Niaga, maka hak eksklusif Anda atas merek tersebut akan dihapus dari Daftar Umum Merek. Artinya, Anda tidak lagi memiliki kekuatan hukum untuk melarang orang lain menggunakan nama tersebut.

See also  Audit UU PDP 2026: Mengapa Kebijakan Privasi "Copy-Paste" Bisa Menghancurkan Bisnis Anda

Cara Mempertahankan Merek Anda

Untuk menghindari risiko pembatalan merek karena dianggap tidak aktif, Anda harus proaktif dalam mengumpulkan bukti penggunaan. Di tahun 2026, bukti digital sangat diakui. Pastikan Anda menyimpan:

  1. Bukti Transaksi: Kuitansi penjualan, faktur, atau nota yang mencantumkan nama merek Anda secara jelas.
  2. Label dan Kemasan: Dokumentasi fisik maupun foto produk yang sedang beredar di pasar dengan label merek tersebut.
  3. Materi Promosi Aktif: Iklan di media sosial, brosur, baliho, atau keikutsertaan dalam pameran dagang.
  4. Bukti Digital: Keberadaan toko resmi di marketplace atau website operasional yang menunjukkan aktivitas perdagangan yang masih berjalan.

Dokumentasi ini adalah “perisai” utama Anda jika suatu saat ada pihak lain yang mencoba menggugat merek Anda dengan alasan tidak digunakan.

Kesimpulan

Memiliki merek adalah aset, namun menggunakannya adalah tanggung jawab. Jangan sampai investasi waktu dan biaya yang Anda keluarkan untuk mendaftarkan merek hilang begitu saja karena kelalaian dalam mendokumentasikan aktivitas bisnis.

Pastikan merek Anda tetap aktif, terlihat di pasar, dan memiliki jejak transaksi yang nyata agar hak eksklusif Anda tetap terlindungi sepenuhnya.

Share :

Daftar Isi

Daftar Isi

Categories

Related Posts