Bagi pemilik bisnis yang mengelola lebih dari satu unit usaha (Group Business), aliran kas antar perusahaan seringkali menjadi tantangan tersendiri. Salah satu kekhawatiran terbesar adalah “biaya” pajak yang muncul saat anak perusahaan (subsidiary) membagikan laba kepada induk perusahaan (holding).
Namun, melalui reformasi perpajakan terbaru, struktur holding company kini menjadi jauh lebih efisien secara fiskal. Dengan perencanaan pajak yang tepat, Anda dapat memindahkan laba antar perusahaan tanpa terpotong pajak, sehingga modal kerja dapat dialokasikan kembali secara maksimal untuk ekspansi grup.
Jasa Pembuatan PT Perorangan Terpercaya. Konsultasi GRATIS!
Peluang Dividen 0% pasca UU Cipta Kerja dan UU HPP
Sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, dividen yang diterima oleh badan usaha dalam negeri dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Namun, saat ini, yang kemudian diperkuat melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh Wajib Pajak Badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak.
Artinya, ketika anak perusahaan Anda menyetorkan dividen ke rekening holding, tidak ada pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% seperti aturan lama. Hal ini memungkinkan holding untuk memiliki likuiditas penuh guna menyuntikkan modal ke unit bisnis lain atau mendanai proyek baru.
Kriteria Reinvestasi 3 Tahun sesuai PMK No. 18/PMK.03/2021
Meskipun statusnya dikecualikan dari objek pajak, terdapat syarat administratif dan teknis yang wajib dipenuhi agar fasilitas ini tidak dibatalkan oleh otoritas pajak. Merujuk pada PMK No. 18/PMK.03/2021, dividen tersebut harus diinvestasikan kembali di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.
Instrumen Investasi yang Diakui oleh Ditjen Pajak
Dividen tersebut harus diinvestasikan paling lambat akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya setelah dividen diterima. Instrumen investasi yang diakui meliputi:
- Penyertaan modal pada perusahaan lain yang baru didirikan atau sudah berjalan di Indonesia.
- Investasi pada instrumen keuangan di pasar modal (saham, obligasi, dll).
- Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
- Bentuk investasi lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan. Investasi ini wajib dipertahankan selama minimal 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima.
Dokumentasi Laporan Realisasi Investasi di DJP Online
Fasilitas pajak ini tidak bersifat otomatis tanpa laporan. Banyak pelaku UMKM terjebak karena menganggap dividen otomatis bebas pajak tanpa melakukan pelaporan administratif ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Timeline Pelaporan Agar Tidak Terhutang Pajak
Anda wajib menyampaikan Laporan Realisasi Investasi secara berkala melalui portal DJP Online. Laporan ini disampaikan setahun sekali, paling lambat pada akhir bulan keempat (untuk WP Badan) setelah tahun pajak berakhir. Kegagalan dalam melaporkan realisasi investasi atau melanggar jangka waktu 3 tahun dapat menyebabkan dividen tersebut dianggap sebagai objek pajak dan dikenakan tarif PPh yang berlaku beserta sanksi administrasinya.
Pemisahan Laba Ditahan dan Laba Dividen dalam Laporan Keuangan
Dari sisi akuntansi dan legalitas korporasi, perusahaan holding harus memiliki pencatatan yang rapi. Sangat disarankan untuk memisahkan rekening atau setidaknya memiliki pos pencatatan yang jelas antara Laba Ditahan (laba yang belum dibagikan) dan Pendapatan Dividen.
Hal ini penting untuk membuktikan sumber dana saat audit pajak dilakukan. Pastikan keputusan pembagian dividen didokumentasikan melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang sah secara akta untuk memperkuat posisi legalitas transaksi antar perusahaan grup Anda.
Mitigasi Risiko Pemeriksaan Pajak atas Transaksi Afiliasi
Memiliki struktur holding-subsidiary berarti Anda akan sering melakukan transaksi afiliasi. Hal ini sering menjadi “radar” pemeriksaan pajak terkait isu Transfer Pricing.
Pentingnya Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ALP)
Setiap transaksi, baik itu pembagian dividen maupun pinjaman antar perusahaan dalam satu grup, harus mengikuti Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle atau ALP). Artinya, syarat dan harga transaksi antar anak perusahaan harus sama dengan jika Anda bertransaksi dengan pihak eksternal yang tidak memiliki hubungan istimewa. Dokumentasi yang kuat atas alasan bisnis (business purpose) di balik struktur holding Anda akan menjadi tameng utama saat pemeriksaan.
Kesimpulan: Membangun Struktur Holding yang Efisien Bersama Legazy
Optimasi pajak melalui holding company adalah strategi legal yang sangat disarankan untuk pertumbuhan bisnis jangka panjang. Dengan memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak dividen, grup bisnis Anda memiliki daya tahan finansial yang lebih kuat.
Namun, kompleksitas aturan reinvestasi dan kewajiban pelaporan menuntut ketelitian tingkat tinggi. Legazy siap membantu Anda menyusun struktur hukum holding yang kuat, memastikan dokumen RUPS tersedia secara legal, dan memberikan arahan strategis agar manajemen pajak grup bisnis Anda tetap patuh (compliant) sekaligus efisien.
Jasa Pembuatan PT Perorangan Terpercaya. Konsultasi GRATIS!

