Legazy

Izin Usaha Makanan Kekinian: Syarat, Dokumen, dan Cara Mengurusnya

Tren makanan kekinian terus berkembang, mulai dari kopi susu, matcha, rice bowl, dessert box, frozen food, sampai makanan siap saji yang dipasarkan melalui media sosial. 

Peluangnya besar karena pelaku usaha dapat memulai dari rumah, dapur bersama, kios kecil, atau sistem penjualan daring.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa jumlah usaha penyediaan makanan dan minuman di Indonesia pada 2024 mencapai sekitar 5,28 juta usaha.

Namun, produk yang menarik belum cukup untuk membangun bisnis dalam jangka panjang. Pelaku usaha tetap perlu memiliki legalitas, izin produk, dan standar keamanan pangan yang sesuai dengan model usahanya.

Banyak usaha kuliner kesulitan masuk ke pasar yang lebih besar bukan karena makanannya tidak laku, melainkan karena dokumen usahanya belum lengkap.

Ketika ingin bekerja sama dengan perusahaan, masuk retail modern, mengajukan pembiayaan, atau memperluas penjualan di marketplace, legalitas biasanya mulai diperiksa.

Menurut penulis, legalitas sebaiknya disiapkan sejak awal. Legalitas bukan sekadar biaya administrasi, tetapi fondasi agar bisnis makanan lebih dipercaya, lebih mudah berkembang, dan tidak perlu membongkar ulang struktur usaha ketika pesanan mulai meningkat.

Bisnis Makanan Wajib Memiliki Izin Usaha

Bisnis makanan perlu memiliki legalitas yang sesuai dengan kegiatan, tingkat risiko, dan jenis produk yang dijual.

Dokumen dasarnya adalah Nomor Induk Berusaha atau NIB, tetapi beberapa kegiatan juga memerlukan Sertifikat Standar, izin edar, sertifikat halal, atau perizinan pendukung lainnya.

Perizinan berusaha di Indonesia saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

PP Nomor 28 Tahun 2025 telah menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Karena itu, panduan perizinan makanan yang masih hanya memakai PP Nomor 5 Tahun 2021 perlu diperbarui.

Legalitas Menjadi Fondasi Bisnis Kuliner

Legalitas usaha adalah kumpulan dokumen yang menunjukkan bahwa kegiatan bisnis telah terdaftar dan dijalankan sesuai ketentuan. Legalitas juga menjelaskan siapa pemilik usaha, kegiatan yang dijalankan, lokasi usaha, serta perizinan yang harus dipenuhi.

Legalitas dapat memberikan beberapa bentuk kepastian:

  • Identitas pelaku usaha tercatat dalam sistem pemerintah.
  • Kegiatan usaha memiliki KBLI yang sesuai.
  • Pemilik dapat membuka rekening atas nama badan usaha.
  • Kontrak dengan pemasok dan mitra lebih mudah dibuat.
  • Tanggung jawab para pendiri menjadi lebih jelas.
  • Pengurusan izin produk dapat dilanjutkan melalui sistem terkait.

NIB tidak selalu menjadi satu-satunya izin yang diperlukan. Untuk kegiatan berisiko menengah atau tinggi, pelaku usaha mungkin harus memenuhi Sertifikat Standar atau izin tambahan sebelum beroperasi penuh.

Manfaat Legalitas bagi Bisnis Makanan Kekinian

Legalitas membantu bisnis kuliner membangun kepercayaan sekaligus membuka akses pasar yang lebih luas. Dokumen yang lengkap juga memudahkan pelaku usaha bekerja sama dengan investor, distributor, marketplace, bank, dan retail modern.

Manfaat legalitas usaha makanan antara lain:

  1. Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra.
  2. Mempermudah kerja sama dengan perusahaan.
  3. Membuka peluang masuk ke retail dan marketplace.
  4. Mendukung pengajuan pembiayaan usaha.
  5. Mempermudah pendaftaran merek dan sertifikasi produk.
  6. Membantu pemilik mengelola pajak secara tertib.
  7. Mengurangi risiko teguran atau sanksi administratif.

Menurut penulis, banyak bisnis kuliner tidak berkembang maksimal karena terlalu fokus pada menu dan promosi, tetapi mengabaikan kesiapan operasional. Kemasan mungkin bisa dibuat dalam satu malam, tetapi memperbaiki legalitas yang telanjur salah sering jauh lebih merepotkan.

Ide Jualan Kekinian yang Berpotensi Berkembang

Ide jualan kekinian sebaiknya dipilih berdasarkan permintaan pasar, kemampuan produksi, daya tahan produk, dan kemudahan pengiriman. Pelaku usaha juga perlu mempertimbangkan izin produk sejak tahap pengembangan menu karena makanan siap santap dan makanan kemasan memiliki kebutuhan legalitas yang berbeda.

See also  Pebisnis Harus Tahu Update Regulasi OSS dan NIB 2025 

Minuman Kekinian

Minuman kekinian dapat dijual melalui kedai, gerai kecil, layanan pesan antar, atau sistem kemitraan.

Contohnya meliputi:

  • Kopi susu.
  • Matcha latte.
  • Thai tea.
  • Fruit tea.
  • Minuman cokelat.
  • Minuman berbahan susu.

Produk minuman yang dibuat dan langsung disajikan kepada konsumen memiliki jalur perizinan yang berbeda dari minuman kemasan dengan masa simpan panjang.

Makanan Cepat Saji Modern

Makanan cepat saji modern cocok dipasarkan melalui toko fisik, cloud kitchen, dan aplikasi pesan antar.

Contohnya antara lain:

  • Rice bowl.
  • Ayam mentai.
  • Makanan Korea.
  • Pasta siap santap.
  • Katering harian.
  • Frozen food.

Frozen food tidak otomatis dapat memakai SPP-IRT. Produk yang membutuhkan penyimpanan beku atau penanganan khusus harus diperiksa berdasarkan jenis produk dan ketentuan izin edar yang berlaku.

Dessert dan Snack Viral

Dessert dan makanan ringan dapat dijual segar maupun dalam kemasan.

Contohnya meliputi:

  • Dessert box.
  • Croffle.
  • Cookies.
  • Mochi.
  • Keripik.
  • Kue kering.

Pelaku usaha perlu membedakan produk yang langsung dikonsumsi dengan produk kemasan yang diedarkan lebih luas. Perbedaan tersebut menentukan apakah produk memerlukan SPP-IRT, izin edar BPOM, atau perizinan lain.

Dokumen dan Izin Usaha Makanan yang Diperlukan

Dokumen usaha makanan ditentukan oleh cara produksi dan cara penjualannya. Restoran, dapur rumahan, katering, dan pabrik makanan kemasan tidak selalu memiliki daftar izin yang sama.

Berikut gambaran sederhananya:

Model usahaDokumen utama yang perlu diperiksa
Restoran atau kedaiNIB, Sertifikat Standar atau PB UMKU sesuai KBLI, sertifikat halal, dan persyaratan higiene sanitasi
Makanan rumahan kemasanNIB, SPP-IRT jika produknya memenuhi kriteria, sertifikat halal, dan label pangan
Pangan olahan industriNIB, izin edar BPOM, pemenuhan standar produksi, sertifikat halal, dan dokumen label
Katering atau cloud kitchenNIB, perizinan berdasarkan KBLI jasa boga, sertifikat halal, dan persyaratan higiene sanitasi

Nomor Induk Berusaha atau NIB

NIB adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission atau OSS. Untuk kegiatan berisiko rendah, NIB juga dapat menjadi dasar pelaksanaan kegiatan usaha.

Pengurusan NIB memerlukan beberapa data berikut:

  • Identitas pemilik atau pengurus.
  • Bentuk usaha.
  • Alamat dan lokasi kegiatan.
  • Data modal dan skala usaha.
  • Uraian kegiatan.
  • Kode KBLI.
  • Data produk atau jasa.

Pemilihan KBLI harus mengikuti kegiatan yang benar-benar dijalankan. Berdasarkan KBLI 2025, kegiatan makanan siap santap di bangunan tetap, makanan keliling, jasa boga, produksi bakeri, dan produksi makanan kemasan berada dalam kelompok yang berbeda.

Sebagai contoh, aktivitas penyediaan makanan di bangunan tetap masuk dalam KBLI 56101. Industri produk bakeri berada dalam KBLI 10710, sedangkan industri makanan dan masakan olahan tertentu berada dalam KBLI 10750.

Kode tersebut tidak boleh dipilih hanya karena judulnya terdengar paling mendekati. Pelaku usaha harus memeriksa uraian kegiatan, tingkat risiko, skala usaha, dan perizinan turunannya di OSS.

Sertifikat Halal

Sertifikat halal merupakan bukti bahwa produk telah memenuhi ketentuan jaminan produk halal. Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 42 Tahun 2024.

Pelaku usaha dapat menggunakan jalur:

  • Pernyataan pelaku usaha atau self-declare, untuk UMK dengan bahan dan proses yang memenuhi kriteria sederhana.
  • Jalur reguler, untuk produk yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Lembaga Pemeriksa Halal.

Tidak semua usaha otomatis memenuhi syarat self-declare. Bahan, proses produksi, fasilitas, dan karakter produk tetap harus diperiksa.

SPP-IRT atau Izin Edar BPOM

SPP-IRT dan izin edar BPOM sama-sama berkaitan dengan pangan olahan, tetapi ruang lingkupnya berbeda. Pemilihan izin harus berdasarkan jenis produk, proses produksi, masa simpan, kemasan, dan skala peredarannya.

See also  Klinik Kecantikan Disegel? Cek KKPR & Izin Limbah

SPP-IRT adalah Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga. Perizinan tersebut ditujukan bagi pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga dan memenuhi kriteria dalam Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024.

Pengajuan SPP-IRT dilakukan melalui sistem yang terhubung dengan OSS dan mensyaratkan pelaku usaha telah memiliki NIB.

Sementara itu, izin edar BPOM RI MD digunakan untuk pangan olahan produksi dalam negeri yang wajib didaftarkan kepada BPOM. Kode BPOM RI ML digunakan untuk pangan olahan impor.

Produk yang tidak termasuk dalam kategori SPP-IRT, memerlukan penanganan khusus, atau diproduksi dalam model industri tertentu dapat memerlukan izin edar BPOM. Karena itu, istilah “PIRT atau BPOM” tidak boleh dipilih berdasarkan izin mana yang dianggap lebih murah.

NPWP, Sertifikat Standar, dan Izin Pendukung

Selain NIB dan izin produk, usaha makanan juga perlu memperhatikan:

  • NPWP orang pribadi atau badan usaha.
  • Sertifikat Standar sesuai tingkat risiko.
  • Persyaratan tata ruang dan lingkungan.
  • Sertifikat Laik Higiene Sanitasi jika dipersyaratkan.
  • Persetujuan penggunaan lokasi.
  • Pendaftaran merek.
  • Label pangan.
  • Perizinan distribusi atau perdagangan jika kegiatan usaha juga mencakup penjualan kembali.

Daftar izin dapat berbeda untuk setiap usaha. Pemeriksaan sebaiknya dimulai dari model bisnis, lalu KBLI, tingkat risiko, jenis produk, dan jangkauan distribusinya.

Langkah Membuat CV untuk Bisnis Makanan

CV dapat digunakan untuk bisnis kuliner yang didirikan oleh dua pihak atau lebih dan membutuhkan pembagian peran antara sekutu aktif dan sekutu pasif. Namun, CV bukan badan hukum sehingga tanggung jawab sekutu aktif dapat menjangkau harta pribadinya.

Apakah Bisnis Kuliner Cocok Menggunakan CV?

CV dapat dipertimbangkan untuk bisnis keluarga, usaha bersama, katering, restoran, distributor makanan, atau produsen makanan skala kecil dan menengah.

Kelebihan CV meliputi:

  • Proses pendiriannya relatif sederhana.
  • Tidak terdapat ketentuan umum mengenai modal minimum.
  • Pengelolaan dapat dibagi antara sekutu aktif dan pasif.
  • Cocok untuk usaha yang belum membutuhkan struktur saham.

Kekurangannya, CV tidak memiliki pemisahan tanggung jawab sekuat PT. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas kegiatan dan kewajiban usaha.

PT umumnya lebih sesuai apabila bisnis akan menerima investor, membuka banyak cabang, membangun sistem waralaba, atau membutuhkan perlindungan tanggung jawab yang lebih tegas.

Persyaratan Pendirian CV

Dokumen pendirian CV umumnya meliputi:

  • KTP dan NPWP atau NIK para sekutu.
  • Data sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Pilihan nama CV.
  • Alamat usaha.
  • Kegiatan dan KBLI.
  • Jangka waktu berdirinya CV.
  • Besaran modal berdasarkan kesepakatan.
  • Pembagian keuntungan dan kerugian.
  • Data pemilik manfaat.

CV setidaknya memiliki sekutu aktif dan sekutu pasif. Modal CV ditentukan berdasarkan kesepakatan para sekutu dan dicantumkan dalam akta.

Tahapan Membuat CV Perusahaan

Pendirian CV pada mengacu pada Permenkum Nomor 25 Tahun 2025.

Tahapannya meliputi:

  1. Menentukan sekutu aktif dan sekutu pasif.
  2. Memilih nama CV.
  3. Menentukan alamat dan kegiatan usaha.
  4. Memilih KBLI yang sesuai.
  5. Membuat akta pendirian melalui notaris.
  6. Mendaftarkan CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
  7. Mengurus NPWP badan usaha.
  8. Membuat akun OSS dan memperoleh NIB.
  9. Memenuhi Sertifikat Standar atau izin tambahan.
  10. Mengurus SPP-IRT, BPOM, halal, atau izin produk lainnya.

Menggunakan jasa pembuatan CV perusahaan dapat membantu mempercepat proses administrasi. Namun, pelaku usaha tetap harus memastikan penyedia jasa tidak hanya membuat akta, tetapi juga memeriksa KBLI dan kebutuhan izin produknya.

FAQ Seputar Izin Usaha Makanan

Apakah usaha makanan rumahan wajib memiliki NIB?

Ya. Usaha makanan rumahan perlu memiliki NIB sebagai identitas pelaku usaha dan dasar untuk mengurus perizinan berikutnya, termasuk SPP-IRT serta sertifikat halal.

See also  Program Makan Bergizi Gratis Tidak Memerlukan Ahli Gizi?

Apakah semua usaha makanan harus memiliki sertifikat halal?

Produk makanan dan minuman yang masuk dalam ruang lingkup kewajiban halal harus mengikuti penahapan sertifikasi. Untuk UMK makanan dan minuman, batas penahapan berlaku sampai 17 Oktober 2026.

Apa perbedaan BPOM dan PIRT?

SPP-IRT diperuntukkan bagi pangan olahan tertentu yang diproduksi industri rumah tangga. Izin edar BPOM diperuntukkan bagi produk pangan olahan yang berdasarkan jenis, proses, atau skala usahanya wajib didaftarkan kepada BPOM.

Berapa biaya mendirikan CV untuk usaha kuliner?

Tidak ada satu tarif jasa pendirian CV yang berlaku sama secara nasional. Biaya dapat terdiri dari jasa notaris, PNBP, pengurusan administrasi, NIB, dan perizinan tambahan sesuai kebutuhan usaha.

Apakah usaha makanan kecil bisa menggunakan CV?

Bisa. Namun, usaha perseorangan tidak selalu harus menggunakan CV. Pemilihan bentuk usaha harus mempertimbangkan jumlah pendiri, risiko utang, rencana investasi, dan target pengembangan.

Bagaimana cara mengurus izin usaha makanan melalui OSS?

Pelaku usaha membuat akun OSS, mengisi data usaha, memilih KBLI, memasukkan lokasi dan skala usaha, lalu menerbitkan NIB. Setelah itu, pelaku usaha memenuhi Sertifikat Standar dan PB UMKU yang muncul berdasarkan tingkat risiko.

Kapan bisnis makanan sebaiknya berubah dari CV menjadi PT?

Perubahan menjadi PT dapat dipertimbangkan ketika bisnis mulai menerima investor, membuka banyak cabang, mengikuti tender besar, membangun waralaba, atau membutuhkan pemisahan tanggung jawab yang lebih kuat.

Kesimpulan

Legalitas merupakan fondasi penting bagi bisnis makanan kekinian. Pelaku usaha perlu memahami bahwa NIB, SPP-IRT, izin edar BPOM, sertifikat halal, dan Sertifikat Standar memiliki fungsi yang berbeda.

Urutan yang paling aman adalah menentukan model bisnis, memilih KBLI, memperoleh NIB, lalu mengurus izin produk dan izin pendukung sesuai tingkat risiko.

Menurut penulis, legalitas bukan penghambat kreativitas. Legalitas justru menjadi infrastruktur agar produk yang awalnya hanya viral selama beberapa minggu dapat tumbuh menjadi merek yang bertahan selama bertahun-tahun.

Ringkasan Izin usaha makanan kekinian

  • NIB merupakan identitas dasar pelaku usaha yang diterbitkan melalui OSS.
  • PP Nomor 28 Tahun 2025 menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
  • KBLI harus sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya.
  • Makanan siap santap dan pangan kemasan memiliki kebutuhan izin yang berbeda.
  • SPP-IRT hanya berlaku untuk pangan industri rumah tangga tertentu.
  • Produk yang tidak memenuhi kriteria SPP-IRT dapat memerlukan izin edar BPOM.
  • Batas penahapan wajib halal produk makanan dan minuman UMK adalah 17 Oktober 2026.
  • CV cocok untuk usaha bersama, tetapi sekutu aktif menanggung tanggung jawab penuh.
  • CV didirikan melalui notaris dan didaftarkan pada Sistem Administrasi Badan Usaha.
  • Legalitas yang disiapkan sejak awal mempermudah ekspansi, kerja sama, dan pembiayaan.

Referensi

  • Badan Pusat Statistik. 2025. Statistik Penyediaan Makanan Minuman 2024.
  • Badan Pusat Statistik. 2026. Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan I-2026.
  • Pemerintah Republik Indonesia. 2023. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
  • Pemerintah Republik Indonesia. 2025. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. 2025. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan. 2024. Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan SPP-IRT.
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan. Mengenal Perbedaan SPP-IRT dan Izin Edar BPOM RI MD/ML.
  • Pemerintah Republik Indonesia. 2024. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
  • Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Ketentuan Wajib Halal Produk Makanan dan Minuman UMK pada 17 Oktober 2026.
  • Kementerian Hukum Republik Indonesia. 2025. Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Firma, dan CV.
  • Online Single Submission. Panduan Pembuatan NIB dan Pencarian KBLI 2025.

Artikel ini bersifat edukasi umum. Kebutuhan izin setiap usaha dapat berbeda berdasarkan KBLI, skala, lokasi, proses produksi, komposisi, kemasan, serta cara produk diedarkan.

Share :

Daftar Isi

Daftar Isi

Categories

Related Posts

Seedbacklink