Pertumbuhan industri klinik kecantikan dalam beberapa tahun terakhir membuat kebutuhan terhadap dokter estetika, dokter umum bersertifikasi estetika, tenaga kesehatan, hingga dokter pengganti (on-call) semakin meningkat. Di balik pesatnya perkembangan tersebut, masih banyak pengelola klinik yang belum memberikan perhatian serius terhadap aspek hubungan kerja dengan tenaga medis.
Tidak sedikit klinik yang hanya mengandalkan kesepakatan lisan mengenai jadwal praktik, pembagian komisi, atau sistem pembayaran jasa medis. Pada awal kerja sama kondisi tersebut mungkin tidak menimbulkan masalah. Namun ketika terjadi perselisihan mengenai pembagian pendapatan, pengunduran diri dokter, atau sengketa dengan pasien, ketiadaan kontrak yang jelas dapat menjadi sumber risiko hukum bagi kedua belah pihak.
Selain itu, sektor kesehatan merupakan bidang yang diatur secara ketat. Klinik tidak hanya wajib memenuhi ketentuan ketenagakerjaan, tetapi juga harus memperhatikan regulasi mengenai praktik kedokteran, perizinan tenaga medis, serta standar pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, penyusunan perjanjian kerja sama yang tepat menjadi bagian penting dari tata kelola klinik yang profesional.
Legalitas Status Hubungan Kerja: Memilih PKWT atau Kemitraan Dokter Mandiri
Salah satu kesalahan yang paling sering ditemukan adalah penggunaan istilah “kemitraan” untuk seluruh dokter yang bekerja di klinik, padahal secara praktik hubungan tersebut sering kali memenuhi unsur hubungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Sebelum menyusun kontrak, pemilik klinik perlu memahami bahwa terdapat beberapa model hubungan hukum yang dapat digunakan, masing-masing dengan konsekuensi yang berbeda.
Apabila dokter bekerja berdasarkan jadwal yang ditentukan perusahaan, menerima imbalan tetap, berada di bawah pengawasan manajemen, serta wajib mengikuti seluruh kebijakan operasional klinik, maka hubungan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai hubungan kerja. Dalam kondisi tertentu, penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dapat menjadi pilihan apabila memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila dokter menjalankan praktik secara lebih mandiri, menentukan sendiri jadwal pelayanan berdasarkan kesepakatan, memperoleh pembayaran berdasarkan tindakan medis yang dilakukan, dan memiliki kebebasan profesional dalam menjalankan praktik sesuai standar medis, maka pola perjanjian kemitraan dapat lebih sesuai.
Perbedaan ini sangat penting karena akan memengaruhi berbagai aspek, antara lain:
- hak dan kewajiban para pihak;
- mekanisme pembayaran;
- kepesertaan jaminan sosial;
- penyelesaian perselisihan;
- hingga konsekuensi apabila kerja sama berakhir.
Kesalahan dalam mengklasifikasikan hubungan hukum dapat memicu gugatan ketenagakerjaan maupun sengketa perdata di kemudian hari. Oleh karena itu, setiap model kerja sama perlu disesuaikan dengan kondisi operasional klinik, bukan sekadar mengikuti praktik yang dilakukan oleh klinik lain.
Aturan Dokter Pengganti (On-Call): Pentingnya Kepatuhan terhadap Perizinan Praktik
Dalam operasional sehari-hari, tidak semua dokter dapat hadir sesuai jadwal. Ada kalanya dokter utama mengikuti pelatihan, menghadiri seminar, mengambil cuti, atau berhalangan karena alasan tertentu. Untuk menjaga pelayanan tetap berjalan, klinik sering menggunakan dokter pengganti atau dokter on-call.
Meskipun praktik ini umum dilakukan, penggunaannya tetap harus memperhatikan ketentuan mengenai legalitas tenaga medis. Klinik tidak dapat begitu saja menggantikan dokter tanpa memastikan bahwa dokter pengganti telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan memiliki kewenangan untuk memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penggunaan tenaga medis yang tidak memenuhi persyaratan administratif dapat menimbulkan berbagai risiko, seperti:
- temuan dalam pengawasan oleh dinas kesehatan;
- sanksi administratif terhadap klinik;
- terganggunya proses akreditasi;
- hingga meningkatnya risiko gugatan apabila terjadi sengketa medis.
Karena itu, kontrak kerja sama dengan dokter pengganti sebaiknya mengatur secara rinci mengenai ruang lingkup kewenangan, jadwal pelayanan, tanggung jawab profesional, kewajiban menjaga standar pelayanan, serta kepatuhan terhadap seluruh persyaratan perizinan praktik yang berlaku.
Selain memberikan kepastian hukum bagi klinik, pengaturan tersebut juga memberikan perlindungan bagi dokter agar memahami batas tanggung jawabnya selama menjalankan pelayanan.
Mengunci Transparansi Finansial: Klausul Bagi Hasil, Komisi, dan Potongan Penghasilan
Perselisihan dalam klinik kecantikan paling sering terjadi bukan karena tindakan medis, melainkan karena persoalan pembagian pendapatan.
Banyak klinik menerapkan sistem pembayaran berbasis produktivitas, misalnya berdasarkan jumlah tindakan medis, omzet treatment, penjualan skincare, atau target tertentu. Model seperti ini pada dasarnya diperbolehkan selama disusun secara transparan dan disepakati oleh seluruh pihak sejak awal kerja sama.
Kontrak sebaiknya mengatur secara jelas beberapa aspek penting, seperti:
- dasar perhitungan jasa dokter;
- persentase pembagian hasil treatment;
- komisi atas penjualan produk skincare;
- mekanisme pembayaran insentif;
- kondisi yang menyebabkan penyesuaian pembayaran;
- ketentuan mengenai potongan apabila terdapat kesalahan administratif atau pengembalian dana kepada pasien;
- waktu pembayaran dan mekanisme pelaporan pendapatan.
Seluruh mekanisme tersebut perlu dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan multitafsir. Misalnya, apabila dokter memperoleh komisi dari penjualan produk, kontrak harus menjelaskan apakah komisi dihitung dari harga jual, laba bersih, atau nilai tertentu setelah dikurangi pajak dan biaya lainnya.
Begitu pula apabila terdapat sistem bonus berdasarkan pencapaian target bulanan, indikator pencapaiannya harus bersifat objektif dan dapat diukur.
Klausul mengenai potongan penghasilan juga harus disusun secara hati-hati. Potongan yang dilakukan secara sepihak tanpa dasar perjanjian berpotensi memicu perselisihan antara klinik dengan tenaga medis.
Dengan sistem administrasi yang transparan, baik klinik maupun dokter dapat memiliki pemahaman yang sama mengenai hak finansial masing-masing sehingga hubungan kerja sama menjadi lebih profesional dan berkelanjutan.
Pentingnya Kontrak yang Adaptif terhadap Perkembangan Bisnis Klinik
Seiring berkembangnya bisnis, struktur organisasi klinik juga akan berubah. Penambahan cabang, perekrutan dokter spesialis baru, masuknya investor, hingga kerja sama dengan perusahaan asuransi membutuhkan dokumen hukum yang lebih kompleks dibandingkan saat klinik pertama kali berdiri.
Oleh karena itu, kontrak kerja sama dengan dokter tidak seharusnya dipandang sebagai dokumen administratif semata. Kontrak merupakan instrumen manajemen risiko yang membantu perusahaan mengatur hak, kewajiban, pembagian tanggung jawab, serta mekanisme penyelesaian sengketa secara jelas.
Kontrak yang disusun dengan baik juga akan meningkatkan kepercayaan investor, mempermudah proses audit, mendukung akreditasi fasilitas kesehatan, serta menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih profesional.
Kesimpulan
Hubungan kerja sama antara klinik kecantikan dan tenaga medis harus dibangun di atas kepastian hukum yang jelas. Pemilihan skema hubungan kerja, baik melalui PKWT maupun perjanjian kemitraan, perlu disesuaikan dengan pola kerja yang sebenarnya agar tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.
Selain itu, penggunaan dokter pengganti harus tetap memperhatikan ketentuan mengenai perizinan praktik dan kewenangan profesi. Klinik juga perlu memastikan bahwa seluruh mekanisme pembagian jasa, komisi treatment, insentif penjualan skincare, maupun potongan penghasilan diatur secara transparan dalam kontrak sehingga dapat meminimalkan potensi perselisihan.
Melalui penyusunan kontrak yang komprehensif, klinik tidak hanya melindungi kepentingan perusahaan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi dokter dan tenaga kesehatan yang menjadi bagian dari operasional bisnis. Dengan pendampingan hukum yang tepat, setiap aspek hubungan kerja medis dapat disusun sesuai kebutuhan operasional serta perkembangan regulasi, sehingga klinik mampu tumbuh secara profesional, berkelanjutan, dan memiliki tata kelola yang baik bersama tim Legazy.
