Usaha Dagang atau UD masih menjadi salah satu pilihan bentuk usaha bagi pelaku bisnis skala kecil karena cara pengelolaannya relatif sederhana dan dapat dijalankan oleh satu orang.
Data Sistem Informasi Data Tunggal UMKM (SIDT-UMKM) Kementerian UMKM mencatat jumlah UMKM di Indonesia mencapai sekitar 30,19 juta unit per 31 Oktober 2025.
Secara umum, sektor UMKM juga menyerap sekitar 97% tenaga kerja di Indonesia. Data tersebut menunjukkan bahwa usaha mikro dan kecil memiliki peran besar dalam kegiatan ekonomi nasional.
Meski cara menjalankan UD cukup sederhana, pemilik usaha tetap perlu memperhatikan legalitas usahanya.
Menurut pendapat saya, jika bisnis sudah rutin melakukan transaksi, memiliki toko, bekerja sama dengan pihak lain, atau membutuhkan pinjaman usaha, legalitas sebaiknya mulai diurus sejak awal.
Dengan legalitas yang lengkap, pemilik usaha akan lebih siap ketika dokumen usaha diminta oleh bank, marketplace, vendor, atau calon mitra bisnis.

Jasa pendirian PT Umum bisa bayar belakangan, klik untuk konsultasi gratis!
Apa Itu Usaha Dagang (UD)?
Usaha Dagang atau UD adalah usaha milik satu orang yang menjalankan kegiatan bisnis atas nama pribadi.
UD bukan badan hukum yang terpisah dari pemiliknya, sehingga tanggung jawab usaha pada dasarnya tetap melekat pada pemilik.
Dalam literatur hukum dagang Indonesia, H.M.N. Purwosutjipto memasukkan Perusahaan Dagang atau Usaha Dagang sebagai salah satu bentuk perusahaan perseorangan.
Artinya, seseorang menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama dan tanggung jawabnya sendiri tanpa membentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas.
Struktur UD juga cukup sederhana.
Pemilik dapat menentukan keputusan usaha sendiri tanpa membutuhkan direksi, komisaris, pemegang saham, atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Namun, UD tidak memiliki pemisahan kekayaan pribadi dan kekayaan usaha seperti yang terdapat pada PT.
Karena itu, pemilik perlu memahami risiko bisnis sebelum memilih UD sebagai bentuk usahanya.
Perbedaan UD, CV, dan PT
Perbedaan UD, CV, dan PT dapat dilihat dari jumlah pemilik, status badan hukum, struktur pengelolaan, dan pemisahan kekayaan.
UD cocok untuk usaha yang dijalankan sendiri, sedangkan CV dan PT memiliki struktur usaha yang lebih formal.
| Aspek | UD | CV | PT |
|---|---|---|---|
| Pemilik/Pendiri | 1 orang | Terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif | Mengikuti ketentuan pendirian PT |
| Status badan hukum | Bukan badan hukum | Bukan badan hukum | Badan hukum |
| Pemisahan aset pribadi | Tidak terpisah seperti PT | Tidak sepenuhnya terpisah seperti PT | Pada prinsipnya terpisah |
| Pengelolaan | Dilakukan pemilik | Dilakukan sekutu | Dilakukan melalui organ perseroan |
| Cocok untuk | Usaha perorangan sederhana | Usaha bersama beberapa pihak | Usaha yang membutuhkan struktur perusahaan |
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mengelompokkan CV, firma, dan persekutuan perdata sebagai badan usaha non-badan hukum.
Sementara itu, PT termasuk badan hukum yang memiliki kedudukan hukum tersendiri.
Apa Saja Syarat Mendirikan UD Perorangan?
Untuk mendirikan UD perorangan, pemilik perlu menyiapkan identitas pribadi, alamat usaha, data kegiatan usaha, dan memilih KBLI yang sesuai.
Setelah data lengkap, pemilik dapat mengajukan NIB melalui sistem OSS.
Beberapa data dan dokumen yang biasanya perlu disiapkan antara lain:
- NIK atau KTP pemilik usaha
- NPWP sesuai ketentuan perpajakan
- nomor telepon aktif
- alamat email
- alamat atau lokasi usaha
- nama usaha
- jenis kegiatan usaha
- kode KBLI
- perkiraan modal usaha
- data produk atau jasa yang dijalankan.
Pemilik UD juga dapat membuat akta melalui notaris jika dokumen tersebut diperlukan untuk kebutuhan administrasi atau kerja sama bisnis tertentu.
Namun, akta notaris tidak menjadi syarat umum untuk menerbitkan NIB bagi usaha perseorangan.
Akta UD juga tidak membuat UD berubah menjadi badan hukum.
Karena itu, kekayaan pribadi pemilik tetap tidak memiliki pemisahan hukum seperti pada PT.
Untuk perizinan usaha, aturan yang berlaku saat ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
PP tersebut menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Pelaksanaan teknis perizinan melalui OSS juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
Cara Mengurus Izin Usaha Dagang Online melalui OSS
Izin usaha dagang dapat diurus secara online melalui sistem Online Single Submission atau OSS.
Pemilik usaha perlu membuat akun, memasukkan data usaha, memilih KBLI, lalu mengikuti proses perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.
Berikut langkah-langkahnya:
- Membuat akun OSS Pemilik usaha membuat hak akses OSS sebagai pelaku usaha orang perseorangan.
- Mengisi data pemilik usaha Lengkapi NIK, nomor telepon, email, alamat, dan data pribadi lain yang diminta sistem.
- Menambahkan kegiatan usaha Masukkan nama usaha, alamat usaha, jumlah modal, produk atau jasa, serta informasi kegiatan usaha lainnya.
- Memilih KBLI yang sesuai Pilih kode KBLI berdasarkan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan.Pada 2026, pelaku usaha juga perlu memperhatikan penggunaan KBLI 2025 sebagai klasifikasi kegiatan usaha terbaru.
- Melihat tingkat risiko usahaSistem OSS akan menentukan tingkat risiko berdasarkan jenis kegiatan usaha yang dipilih.
- Menerbitkan NIB dan dokumen perizinan Jika seluruh data dan persyaratan sudah sesuai, NIB serta dokumen perizinan lain dapat diterbitkan melalui OSS sesuai tingkat risiko usaha.
Proses penerbitan NIB melalui OSS dapat dilakukan secara online.
Untuk proses dasar penerbitan NIB, pemerintah tidak mengenakan biaya penerbitan.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Membuat NIB UD
Kesalahan yang cukup sering terjadi ketika membuat NIB adalah memilih KBLI yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha. Jika KBLI keliru, izin yang terbit dapat berbeda dengan kegiatan bisnis yang sebenarnya dijalankan.
Karena itu, sebelum menerbitkan NIB, perhatikan beberapa hal berikut:
- jangan memilih KBLI hanya karena namanya terlihat mirip
- baca penjelasan kegiatan pada setiap kode KBLI
- pastikan perdagangan besar dan perdagangan eceran dibedakan dengan benar
- masukkan kegiatan usaha utama yang benar-benar dijalankan
- periksa kembali alamat dan skala usaha
- cek apakah kegiatan usaha memerlukan Sertifikat Standar atau izin tambahan.
Tips praktis: coba jawab pertanyaan, “Usaha saya mendapatkan penghasilan utama dari kegiatan apa?”
Jawaban tersebut dapat membantu menentukan KBLI yang lebih sesuai dengan kegiatan bisnis.
Keuntungan Usaha Dagang (UD) untuk Bisnis Skala Kecil
UD memiliki struktur pengelolaan yang sederhana karena usaha dapat dikendalikan langsung oleh pemilik.
Bentuk usaha ini dapat cocok bagi pengusaha yang masih menjalankan bisnis sendiri dan belum membutuhkan struktur perusahaan seperti PT.
Beberapa keuntungan menjalankan UD antara lain:
- keputusan usaha dapat dibuat langsung oleh pemilik
- tidak membutuhkan direksi dan komisaris
- tidak membutuhkan mekanisme RUPS
- cocok untuk usaha yang masih dijalankan satu orang
- NIB dapat membantu menunjukkan bahwa usaha telah terdaftar
- legalitas usaha dapat mendukung pengajuan pembiayaan
- dokumen usaha dapat membantu saat bekerja sama dengan pihak lain.
Dari sisi pajak, kewajiban pajak UD mengikuti status pemilik dan kondisi usahanya.
Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Tarif tersebut berlaku bagi usaha dengan peredaran bruto tertentu sampai Rp4,8 miliar dalam satu tahun.
Khusus wajib pajak orang pribadi, bagian omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun tidak dikenai PPh Final UMKM.
Jadi, memilih UD tidak otomatis membuat pajak menjadi lebih murah.
Jumlah pajak tetap bergantung pada status wajib pajak, omzet, jenis penghasilan, serta aturan perpajakan yang berlaku.
Kapan UD Sebaiknya Diubah Menjadi PT?
Pemilik UD dapat mulai mempertimbangkan PT ketika bisnis semakin besar, memiliki aset yang cukup banyak, membutuhkan investor, memiliki beberapa pemilik, atau mulai menjalankan kontrak dengan nilai besar.
PT dapat memberikan struktur hukum yang lebih sesuai untuk usaha dengan risiko dan skala yang semakin tinggi.
Sebagai contoh, toko online yang masih dikelola sendiri mungkin masih dapat menggunakan bentuk usaha perorangan.
Namun, kondisi dapat berbeda ketika usaha sudah memiliki banyak karyawan, membuka beberapa cabang, menerima investasi, atau menandatangani kontrak dengan nilai besar.
Pada tahap tersebut, pemilik perlu mempertimbangkan risiko jika seluruh kewajiban bisnis masih melekat pada dirinya secara pribadi.
Karena itu, bentuk usaha sebaiknya dipilih berdasarkan ukuran, kebutuhan, dan risiko bisnis.
Jangan hanya mempertimbangkan biaya pendiriannya.
Layanan Pendirian UD dan Pengurusan NIB bersama Legazy
Legazy dapat membantu pelaku usaha mengurus dokumen UD dan NIB sesuai dengan kegiatan bisnis yang dijalankan.
Pendampingan juga dapat membantu pemilik usaha yang masih bingung memilih KBLI atau menentukan izin yang sesuai dengan tingkat risiko usahanya.
Legazy menyediakan layanan pengurusan legalitas UD dengan fasilitas:
- bantuan pengurusan dokumen UD
- pengurusan NIB melalui OSS
- pengecekan kegiatan usaha dan KBLI
- proses sekitar 3–4 hari kerja, sesuai kelengkapan data dan kondisi pengajuan
- telah dipercaya oleh 4.000+ pengusaha
- Konsultasi GRATIS sebelum proses pengurusan.
Pendampingan dapat membantu pemilik usaha memastikan dokumen yang dibuat sesuai dengan kegiatan bisnis yang sebenarnya dijalankan.

Jasa pendirian PT Umum bisa bayar belakangan, klik untuk konsultasi gratis!
Ringkasan
Izin usaha dagang untuk UD dapat diurus melalui sistem OSS dengan menerbitkan NIB dan memenuhi perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.
UD cocok bagi usaha dengan satu pemilik dan struktur sederhana, tetapi pemilik tetap perlu memahami bahwa UD tidak memiliki pemisahan kekayaan seperti PT.
Beberapa poin penting yang perlu diketahui:
- UD adalah usaha yang dijalankan oleh satu orang.
- UD bukan badan hukum seperti PT.
- Pemilik UD menanggung tanggung jawab usaha secara pribadi.
- NIB dapat diurus secara online melalui OSS.
- PP Nomor 28 Tahun 2025 menjadi dasar terbaru perizinan berusaha berbasis risiko.
- Pemilik usaha perlu memperhatikan penggunaan KBLI 2025.
- Akta notaris tidak menjadi syarat umum untuk menerbitkan NIB usaha perseorangan.
- Legalitas usaha dapat membantu meningkatkan kepercayaan mitra dan lembaga keuangan.
- Pajak UD mengikuti kondisi usaha dan status perpajakan pemilik.
- Pemilik dapat mempertimbangkan PT ketika skala dan risiko bisnis mulai meningkat.
Menurut pendapat saya, cara mendirikan UD perorangan memang cukup sederhana, tetapi pemilik tetap perlu memastikan legalitasnya dibuat dengan benar sejak awal.
NIB, KBLI yang sesuai, dan izin yang tepat dapat membantu usaha lebih siap berkembang, bekerja sama dengan pihak lain, serta menghadapi kebutuhan administrasi bisnis di kemudian hari.
Referensi
- Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
- Online Single Submission (OSS). Panduan Pengajuan Perizinan Berusaha Skala Mikro Risiko Rendah.
- Badan Pusat Statistik. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
- Badan Pusat Statistik. Tabel Konversi KBLI 2020–KBLI 2025.
- Kementerian UMKM Republik Indonesia. Data Sistem Informasi Data Tunggal UMKM (SIDT-UMKM).
- Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan PPh Final UMKM berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026.
- Purwosutjipto, H.M.N. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Djambatan.
- Prasiwi, S. D., Mursyidah, L., & Sutanto, S. H. “Implementasi Kebijakan Perizinan Usaha Mikro dan Kecil.” Cakrawala: Jurnal Litbang Kebijakan, Vol. 18 No. 1, 2024.
- Shabrina, H. I., Febriani, S. E., Maharani, T., dkk. “Penguatan Legalitas Usaha melalui Pendampingan Pembuatan NIB pada Sistem OSS-RBA bagi UMKM di Sidoarjo.” Jurnal Pengabdian Inovatif Masyarakat, Vol. 3 No. 1, 2026.
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Informasi Perseroan Terbatas dan Badan Usaha Non-Badan Hukum.
