Legazy

Perjanjian Pemegang Saham: Contoh Klausul & Panduan Lengkapnya

Membangun Perseroan Terbatas (PT) bersama teman, keluarga, investor, atau co-founder tidak cukup hanya berbekal rasa percaya dan kesepakatan lisan. Selama perjalanan bisnis, kepentingan setiap pihak bisa berubah.

Komposisi saham dapat bergeser, investor baru bisa masuk, dan keputusan penting perusahaan tidak selalu disepakati oleh semua pemegang saham.

Anggaran Dasar (AD) yang tercantum dalam Akta Pendirian PT memang menjadi dasar utama dalam mengatur perusahaan.

Namun, Anggaran Dasar biasanya tidak membahas hubungan antar-pemegang saham secara terlalu rinci, terutama untuk urusan seperti hak veto, mekanisme keluar dari perusahaan, pembatasan penjualan saham, hingga penyelesaian kebuntuan atau deadlock.

Menurut pendapat saya, banyak pendiri usaha memilih menunda membuat perjanjian pemegang saham karena hubungan antarpendiri masih terasa baik.

Padahal, Shareholders’ Agreement (SHA) justru paling ideal disusun ketika hubungan para pihak masih sehat, sehingga setiap aturan dapat dibicarakan secara jernih sebelum muncul persoalan.

Artikel ini akan membahas pengertian, kesalahan yang sering terjadi, isi perjanjian pemegang saham, contoh klausul, serta langkah menyusun SHA agar mempunyai dasar hukum yang kuat.

Jasa pendirian PT Umum bisa bayar belakangan, klik untuk konsultasi gratis!

Memahami Perjanjian Pemegang Saham dan Esensinya bagi Perusahaan

Perjanjian pemegang saham adalah kesepakatan pribadi antara dua atau lebih pemegang saham yang mengatur hak, kewajiban, hubungan, tata kelola, pengalihan saham, serta cara menyelesaikan konflik di dalam perusahaan.

SHA berfungsi melengkapi Anggaran Dasar, tetapi isinya tetap tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum perseroan yang wajib dipatuhi.

Dalam praktik bisnis, Shareholders’ Agreement biasanya diperlukan karena hubungan antar-pemilik perusahaan sering kali jauh lebih rumit daripada sekadar siapa memiliki berapa persen saham.

Penelitian Universitas Gadjah Mada pada 2023 mengenai kedudukan perjanjian pemegang saham menunjukkan bahwa SHA telah dikenal dalam praktik Perseroan Terbatas, meskipun pengaturannya tidak dijelaskan secara khusus dan terperinci dalam UU Perseroan Terbatas.

Karena itu, penerapan SHA tetap harus memperhatikan hukum perseroan serta Anggaran Dasar perusahaan. (etd.repository.ugm.ac.id)

Perbedaan keduanya secara sederhana dapat dilihat dalam tabel berikut:

AspekAnggaran Dasar PTPerjanjian Pemegang Saham
FungsiMengatur struktur dan tata kelola dasar PTMengatur hubungan bisnis antar-pemegang saham secara lebih rinci
KedudukanMenjadi bagian dari dokumen pendirian PTMenjadi kontrak privat antara para pihak
IsiNama PT, modal, saham, organ perseroan, RUPS, dan aturan dasar perusahaanVeto, vesting, exit, ROFR, tag-along, drag-along, deadlock, dan aturan lainnya
KerahasiaanBerkaitan dengan administrasi badan hukumUmumnya bersifat privat dan dijaga kerahasiaannya
Pihak yang terikatBerkaitan dengan Perseroan dan organ perseroan sesuai ketentuan hukumTerutama mengikat pihak yang menandatangani atau kemudian menyatakan tunduk pada SHA

UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas masih menjadi salah satu dasar utama hukum perseroan di Indonesia dan telah mengalami sejumlah perubahan, termasuk melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (peraturan.bpk.go.id)

Apakah Konflik Tim Benar-Benar Bisa Membuat Startup Gagal?

Masalah di dalam tim memang menjadi salah satu faktor yang dapat mendorong kegagalan startup.

Namun, angka 23% yang sering dikaitkan dengan CB Insights sebenarnya merujuk pada kategori “not the right team”, bukan secara khusus pada konflik antar-pendiri atau pemegang saham.

Dalam data CB Insights versi sebelumnya, kategori disharmony among team/investors tercatat sekitar 13%.

Kajian CB Insights terhadap berbagai startup yang gagal menempatkan faktor not the right team pada angka 23%.

Data tersebut menunjukkan bahwa kemampuan, kecocokan, dan keselarasan orang-orang yang menjalankan perusahaan merupakan bagian penting yang tidak boleh dianggap sepele dalam membangun bisnis.

Artinya, keberadaan SHA memang tidak bisa menjamin bahwa perusahaan akan terbebas dari konflik.

Namun, SHA dapat membuat perusahaan memiliki aturan dan jalan keluar yang sudah disepakati sebelum konflik benar-benar muncul.

See also  Investasi di Indonesia: Peluang, Sektor Terbaik, dan Cara Memulainya

Kesalahan Umum Saat Membuat Perjanjian Pemegang Saham

Kesalahan yang paling sering terjadi dalam membuat perjanjian pemegang saham adalah menganggap SHA hanya sebagai dokumen formalitas.

Padahal, klausul yang tidak sesuai dengan kebutuhan bisnis, bertentangan dengan Anggaran Dasar, atau sulit diterapkan justru dapat melemahkan perlindungan hukum ketika masalah benar-benar terjadi.

Beberapa kesalahan yang cukup sering ditemukan antara lain:

  1. Menggunakan templat umum dari internet.
    SHA untuk bisnis keluarga tentu memiliki kebutuhan yang berbeda dengan SHA startup yang menerima pendanaan investor atau perusahaan patungan dengan komposisi saham 50:50.
  2. Tidak menentukan mekanisme deadlock.
    Struktur kepemilikan saham 50:50 sangat mudah mengalami kebuntuan ketika dua pemegang saham memiliki pandangan berbeda terhadap keputusan penting perusahaan.
  3. Tidak mengatur pengalihan saham.
    Tanpa aturan yang jelas, salah satu pemegang saham dapat berusaha menjual atau mengalihkan sahamnya kepada pihak yang sebenarnya tidak diinginkan oleh pemegang saham lain.
  4. Tidak menyelaraskan SHA dengan Anggaran Dasar.
    Berbagai penelitian hukum mengenai SHA di Indonesia menekankan bahwa kesepakatan privat perlu dibuat sejalan dengan Anggaran Dasar. Penelitian empiris Purwanti, Fadlan, dan Nurkhotijah juga menunjukkan bahwa perjanjian pemegang saham dapat digunakan sebagai instrumen untuk melengkapi hal-hal yang belum diatur secara rinci dalam Anggaran Dasar. (researchgate.net)
  5. Tidak mengatur kewajiban pemegang saham baru.
    Kesalahan lain yang cukup sering terjadi adalah SHA hanya ditandatangani oleh para pendiri awal. Karena itu, sebaiknya terdapat mekanisme deed of adherence atau klausul aksesi agar setiap pemegang saham baru wajib menyatakan tunduk pada SHA sebelum menerima saham.

Poin terakhir sering luput dari perhatian. Jangan sampai para pemegang saham lama tunduk pada aturan yang ketat, sementara pemegang saham baru dapat masuk tanpa terikat pada kewajiban yang sama.

Isi Perjanjian Pemegang Saham dan Contoh Klausul Kunci

Isi perjanjian pemegang saham perlu disesuaikan dengan struktur kepemilikan, karakter bisnis, kebutuhan investor, dan risiko yang dihadapi perusahaan.

Meski begitu, SHA yang baik umumnya memuat aturan tentang kepemilikan saham, tata kelola, keputusan strategis, pengalihan saham, perlindungan pemegang saham minoritas, penyelesaian deadlock, serta mekanisme keluar dari perusahaan.

Beberapa klausul yang biasanya perlu diperhatikan antara lain:

1. Struktur Saham dan Vesting

Klausul mengenai kepemilikan saham menjelaskan siapa saja yang memiliki perusahaan dan berapa besar porsinya.

Sementara itu, vesting mengatur kapan hak atas saham benar-benar diperoleh, sehingga pendiri tidak selalu langsung memiliki seluruh saham jika belum memenuhi masa kerja atau syarat tertentu.

SHA dapat mengatur beberapa hal berikut:

  • persentase kepemilikan saham
  • jadwal vesting
  • cliff period
  • kondisi good leaver dan bad leaver
  • perlakuan terhadap saham apabila pendiri keluar dari perusahaan.

2. Reserved Matters dan Hak Veto

Reserved matters adalah daftar keputusan penting yang tidak dapat diambil secara sepihak oleh pemegang saham mayoritas atau manajemen.

Keputusan tertentu hanya dapat dilakukan apabila sudah memperoleh persetujuan dari pemegang saham atau kelompok investor yang ditentukan dalam SHA.

Contohnya meliputi:

  • menerbitkan saham baru
  • mengambil pinjaman dalam jumlah besar
  • menjual aset penting perusahaan
  • mengubah kegiatan usaha
  • mengangkat atau memberhentikan direksi tertentu
  • melakukan merger atau akuisisi
  • membagikan dividen dalam jumlah tertentu.

Hak veto perlu dirancang secara seimbang. Tujuannya adalah memberi perlindungan terhadap keputusan penting, bukan membuat perusahaan sulit bergerak karena terlalu banyak keputusan yang membutuhkan persetujuan khusus.

3. ROFR, Tag-Along, dan Drag-Along Rights

Klausul pengalihan saham mengatur prosedur ketika seorang pemegang saham ingin menjual kepemilikannya.

ROFR memberikan kesempatan kepada pemegang saham lama untuk membeli lebih dahulu, tag-along melindungi pemegang saham minoritas, sedangkan drag-along dapat membantu proses penjualan perusahaan ketika pemegang saham mayoritas menyetujui transaksi tertentu.

UU Perseroan Terbatas juga memberikan ruang bagi Anggaran Dasar untuk mengatur syarat pemindahan hak atas saham, termasuk kewajiban menawarkan saham terlebih dahulu kepada pemegang saham lain atau memperoleh persetujuan Organ Perseroan. (pasal.id)

See also  Baru! Simulator SPT DJP Bantu Wajib Pajak Isi SPT dengan Lebih Mudah

Karena itu, klausul pengalihan saham yang memiliki dampak besar sebaiknya tidak hanya ditulis dengan baik dalam SHA, tetapi juga diperiksa apakah perlu dimasukkan atau diselaraskan dengan Anggaran Dasar perusahaan.

Contoh klausul ROFR sederhana:

“Pemegang Saham yang bermaksud mengalihkan saham kepada pihak ketiga wajib terlebih dahulu menawarkan saham tersebut kepada Pemegang Saham lainnya dengan harga dan syarat yang sama sebelum pengalihan kepada pihak ketiga dilakukan.”

Contoh tersebut hanya bersifat gambaran umum. Isi klausul tetap perlu disesuaikan dengan Anggaran Dasar, struktur perusahaan, dan kebutuhan transaksi yang sebenarnya.

4. Deadlock Resolution

Deadlock resolution adalah cara yang disepakati untuk menyelesaikan kebuntuan ketika keputusan strategis tidak mendapatkan jumlah suara yang dibutuhkan.

Tanpa aturan yang jelas, perselisihan pemegang saham dapat menghambat RUPS, rencana investasi, ekspansi, pembiayaan, bahkan kegiatan operasional perusahaan.

Dalam praktik perusahaan patungan di Indonesia, penyelesaian deadlock dapat dilakukan melalui beberapa tahap, mulai dari membawa persoalan kepada pimpinan masing-masing pemegang saham, melakukan mediasi, hingga menggunakan mekanisme jual beli saham. (practiceguides.chambers.com)

Contoh struktur klausul:

“Apabila Reserved Matter tidak memperoleh persetujuan dalam dua rapat berturut-turut, para Pemegang Saham wajib melakukan negosiasi selama 30 hari. Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa dilanjutkan ke mediasi sebelum ditempuh mekanisme penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Perjanjian.”

5. Non-Compete dan Confidentiality

Klausul non-compete bertujuan membatasi pihak tertentu agar tidak menjalankan bisnis yang bersaing langsung dengan perusahaan.

Sementara itu, klausul confidentiality digunakan untuk melindungi informasi penting dan rahasia yang dimiliki perusahaan.

Klausul non-compete sebaiknya ditulis secara jelas dan masuk akal, termasuk mengenai ruang lingkup, jangka waktu, wilayah, dan jenis kegiatan yang dibatasi.

Beberapa informasi yang biasanya perlu dilindungi antara lain:

  • database pelanggan
  • strategi penetapan harga
  • rahasia dagang
  • data keuangan
  • rencana ekspansi
  • teknologi atau sistem milik perusahaan.

Jasa pendirian CV bisa bayar belakangan, klik untuk konsultasi gratis!

Dasar Hukum Perjanjian Pemegang Saham di Indonesia

Perjanjian pemegang saham pada dasarnya mengikuti ketentuan hukum perjanjian dalam KUHPerdata dan aturan korporasi dalam UU Perseroan Terbatas.

SHA dapat mengikat para pihak selama memenuhi syarat sah perjanjian serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, ketertiban umum, maupun ketentuan wajib dalam hukum perseroan.

Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat agar sebuah perjanjian dapat dianggap sah, yaitu:

  1. adanya kesepakatan
  2. para pihak memiliki kecakapan
  3. adanya suatu hal tertentu
  4. adanya sebab yang tidak terlarang.

Pasal 1338 KUHPerdata kemudian menjadi dasar prinsip pacta sunt servanda.

Prinsip tersebut berarti bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat pihak-pihak yang membuatnya dan wajib dijalankan dengan itikad baik. (hukumonline.com)

Meski demikian, kebebasan membuat kontrak bukan berarti pemegang saham dapat menentukan aturan tanpa batas. UU Perseroan Terbatas tetap memberikan perlindungan terhadap pemegang saham, termasuk hak untuk menggugat Perseroan apabila merasa dirugikan oleh tindakan yang tidak adil dan tidak memiliki alasan yang wajar. (pasal.id)

Cara Membuat Perjanjian Pemegang Saham yang Sesuai Ketentuan Hukum

Membuat perjanjian pemegang saham yang baik sebaiknya dimulai dengan menyepakati kepentingan bisnis terlebih dahulu, bukan langsung menyusun bahasa hukum.

Setelah itu, hasil kesepakatan dapat dituangkan ke dalam SHA, diselaraskan dengan Anggaran Dasar, diperiksa berdasarkan UU Perseroan Terbatas, lalu ditandatangani dalam bentuk yang sesuai dengan kebutuhan para pihak.

Tahapannya dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Susun term sheet.
    Tentukan terlebih dahulu struktur kepemilikan, kendali perusahaan, kebutuhan pendanaan, hak investor, rencana exit, serta risiko konflik yang mungkin muncul.
  2. Bahas skenario terburuk.
    Para pemegang saham perlu membicarakan kemungkinan yang tidak menyenangkan sejak awal, misalnya jika pendiri meninggal dunia, berhenti bekerja, menjual saham, berselisih dengan rekan bisnis, mengalami deadlock, atau investor ingin keluar.
  3. Lakukan drafting SHA.
    Kesepakatan kemudian dituangkan ke dalam bentuk perjanjian dengan bantuan konsultan hukum atau profesional yang memahami hukum perseroan dan transaksi investasi.
  4. Selaraskan dengan Anggaran Dasar.
    Setiap klausul yang berpengaruh terhadap tindakan korporasi perlu diperiksa kembali untuk memastikan apakah pengaturannya juga harus dimuat atau disesuaikan dalam Anggaran Dasar.
  5. Atur masuknya pemegang saham baru.
    Gunakan deed of adherence atau mekanisme aksesi agar setiap pemegang saham baru wajib tunduk pada aturan SHA.
  6. Tandatangani dan simpan dokumen dengan baik.
    Keberadaan meterai tidak otomatis menentukan sah atau tidaknya SHA. Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen tertentu, termasuk surat perjanjian, sedangkan sah atau tidaknya kontrak tetap mengacu pada syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata. (peraturan.bpk.go.id)
See also  Kapan Audit Laporan Keuangan Yayasan Wajib Dilakukan? Ini Aturannya

Jika para pihak membutuhkan alat bukti yang lebih kuat, SHA juga dapat dipertimbangkan untuk dibuat dalam bentuk akta autentik melalui notaris.

UU Jabatan Notaris memberikan kewenangan kepada notaris untuk membuat akta autentik mengenai perbuatan maupun perjanjian yang dikehendaki para pihak. (peraturan.bpk.go.id)

Kesimpulan

Perjanjian pemegang saham merupakan salah satu alat penting untuk mengurangi risiko konflik di antara pemilik perusahaan.

SHA yang baik tidak hanya berisi banyak klausul, tetapi juga harus selaras dengan Anggaran Dasar, dapat dijalankan dalam praktik, serta mampu menjawab persoalan mengenai kontrol, pengalihan saham, deadlock, dan exit.

Secara keseluruhan, saya menilai biaya dan waktu untuk menyusun perjanjian pemegang saham bersama profesional hukum jauh lebih ringan dibandingkan kerugian yang mungkin muncul ketika konflik antar-pemegang saham sudah menghambat jalannya perusahaan.

Jangan menunggu hubungan antar-co-founder atau investor mulai memburuk sebelum membicarakan SHA.

Ketika semua pihak masih berada dalam tujuan yang sama, aturan bisnis justru lebih mudah dibahas secara rasional, tenang, dan objektif.

Jika perusahaan kamu sudah memiliki beberapa pemegang saham, ada baiknya memeriksa kembali Anggaran Dasar dan seluruh kesepakatan kepemilikan yang berlaku.

Pastikan aturan mengenai hak suara, penjualan saham, keputusan strategis, serta penyelesaian konflik tidak saling bertentangan sebelum SHA ditandatangani.

Jasa pendirian PT Perorangan bisa bayar belakangan, klik untuk konsultasi gratis!

Ringkasan

  • Perjanjian pemegang saham adalah kontrak privat yang mengatur hubungan antar-pemegang saham secara lebih rinci dibandingkan Anggaran Dasar.
  • SHA tetap harus sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahannya dan ketentuan dalam KUHPerdata.
  • Pasal 1320 KUHPerdata mengatur syarat sah perjanjian, sedangkan Pasal 1338 menjadi dasar bahwa kontrak yang dibuat secara sah akan mengikat para pihak.
  • Isi perjanjian pemegang saham biasanya mencakup struktur saham, vesting, hak veto, reserved matters, ROFR, tag-along, drag-along, deadlock resolution, kerahasiaan, dan mekanisme exit.
  • Klausul pengalihan saham perlu diperiksa kesesuaiannya dengan Anggaran Dasar karena UU Perseroan Terbatas juga mengatur mengenai pemindahan hak atas saham.
  • Pemegang saham baru sebaiknya diwajibkan menandatangani mekanisme aksesi agar ikut tunduk pada SHA.
  • Meterai bukan faktor yang menentukan sah atau tidaknya suatu perjanjian.
  • SHA dapat dibuat dalam akta notaris apabila para pihak membutuhkan alat bukti autentik yang lebih kuat.
  • Contoh perjanjian pemegang saham yang ditemukan di internet sebaiknya tidak digunakan mentah-mentah, karena kebutuhan, struktur saham, dan risiko setiap perusahaan tidak selalu sama.

Referensi

  1. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja. Database Peraturan BPK RI. (peraturan.bpk.go.id)
  2. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Database Peraturan BPK RI. (peraturan.bpk.go.id)
  3. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Database Peraturan BPK RI. (peraturan.bpk.go.id)
  4. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Database Peraturan BPK RI. (peraturan.bpk.go.id)
  5. Hukumonline. “Rincian Syarat Sah Perjanjian Pasal 1320 KUH Perdata.” 7 Agustus 2024. (hukumonline.com)
  6. Muhammad Estu K. P. “Keabsahan Perjanjian Pemegang Saham yang Diakomodir dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas…” Tesis Magister Ilmu Hukum, Universitas Gadjah Mada, 2023. (etd.repository.ugm.ac.id)
  7. Purwanti, M. M. Fajar, Fadlan, dan Siti Nurkhotijah. “Analisis Yuridis Terhadap Surat Perjanjian Pemegang Saham Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum.” QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, Vol. 2 No. 2, 2023. (researchgate.net)
  8. Chambers and Partners. Joint Ventures 2025: Indonesia, bagian mengenai mekanisme deadlock dalam JVA/SHA. (practiceguides.chambers.com)
  9. Angel Capital Association. Top 20 Reasons Startups Fail, diadaptasi dari analisis CB Insights mengenai kegagalan startup. (angelcapitalassociation.org)

Share :

Daftar Isi

Daftar Isi

Categories

Related Posts

Seedbacklink