Legazy

Batas Garis Tegas Sertifikat PIRT vs MD BPOM

Industri makanan kekinian terus berkembang pesat. Mulai dari frozen food, dessert box, minuman kekinian, camilan premium, hingga produk siap saji kini banyak dipasarkan melalui marketplace, media sosial, dan jaringan reseller. Namun, di balik peluang bisnis tersebut, masih banyak pelaku usaha yang keliru dalam menentukan izin edar produknya.

Tidak sedikit pelaku usaha yang menganggap Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) sudah cukup untuk seluruh jenis produk pangan. Padahal, terdapat batasan hukum yang jelas mengenai kapan suatu produk dapat menggunakan PIRT dan kapan wajib memiliki izin edar MD dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kesalahan memilih jenis perizinan dapat berakibat serius, mulai dari penolakan produk oleh distributor modern, penyitaan barang, penghentian peredaran, hingga sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, memahami perbedaan antara PIRT dan izin edar MD menjadi langkah penting sebelum produk dipasarkan secara luas.

Jebakan Skala Industri: Mengapa Produk Kemasan Frozen Food Kekinian Tidak Boleh Hanya Mengandalkan PIRT

Salah satu kesalahan yang paling sering terjadi adalah penggunaan PIRT untuk produk yang sebenarnya berada di bawah pengawasan BPOM.

PIRT merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui dinas kesehatan atau dinas terkait bagi pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga dengan tingkat risiko relatif rendah. Tujuan utamanya adalah memberikan jaminan dasar mengenai keamanan pangan bagi usaha mikro dan kecil.

Namun, tidak semua jenis makanan dapat menggunakan PIRT.

Produk seperti:

  • frozen food,
  • makanan yang memerlukan penyimpanan beku,
  • makanan olahan dengan proses teknologi tertentu,
  • produk yang memerlukan sterilisasi khusus,
  • makanan dengan klaim gizi tertentu,
  • susu olahan,
  • minuman berenergi,
  • suplemen pangan,
See also  HAKI Aplikasi Perusahaan: Cara Melindungi Software dan Aset Digital Bisnis

umumnya wajib memperoleh izin edar BPOM dengan kode MD sebelum dipasarkan.

Sebagai contoh, pelaku usaha yang memproduksi dimsum beku, ayam marinasi beku, atau makanan siap masak dalam kemasan vakum tidak dapat hanya mengandalkan PIRT. Produk tersebut memerlukan evaluasi keamanan pangan yang lebih komprehensif karena memiliki risiko yang lebih tinggi terhadap kesehatan konsumen apabila proses produksinya tidak memenuhi standar.

Selain jenis produknya, kapasitas produksi dan model distribusi juga menjadi pertimbangan penting. Ketika sebuah usaha telah memasok supermarket nasional, jaringan minimarket, distributor besar, atau melakukan ekspor, izin edar BPOM umumnya menjadi persyaratan utama agar produk dapat diterima oleh pasar.

Menggunakan PIRT pada produk yang sebenarnya wajib memiliki izin BPOM bukan hanya berpotensi ditolak oleh mitra bisnis, tetapi juga dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi pangan yang berlaku.

Risiko Hukum Menjual Produk Tanpa Izin Edar: Sanksi Pidana UU Perlindungan Konsumen dan Penyitaan Produk

Menjual produk pangan tanpa izin edar yang sesuai bukan sekadar persoalan administrasi. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran tersebut dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang cukup serius.

BPOM memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di pasar. Apabila ditemukan produk yang wajib memiliki izin edar namun belum terdaftar, BPOM dapat melakukan berbagai tindakan penegakan hukum.

Beberapa konsekuensi yang dapat diterima pelaku usaha antara lain:

  • penghentian sementara kegiatan produksi;
  • penarikan produk dari seluruh jalur distribusi;
  • penyitaan produk;
  • pemusnahan produk yang tidak memenuhi ketentuan;
  • pencabutan izin usaha tertentu apabila ditemukan pelanggaran berulang.

Selain pengawasan dari BPOM, pelaku usaha juga dapat menghadapi tuntutan berdasarkan ketentuan perlindungan konsumen apabila produk yang dipasarkan menyebabkan kerugian bagi konsumen.

See also  Syarat Tanda Tangan Digital Sah dalam Perjanjian Kontrak Dagang PT

Risiko hukum akan semakin besar apabila ditemukan unsur kesengajaan, misalnya:

  • menggunakan nomor izin edar yang bukan miliknya;
  • mencantumkan informasi yang menyesatkan pada label;
  • memalsukan dokumen legalitas produk;
  • mengedarkan produk yang diketahui belum memenuhi persyaratan keamanan pangan.

Tidak hanya itu, distributor modern, marketplace, maupun platform e-commerce saat ini juga semakin ketat melakukan verifikasi legalitas produk. Banyak platform telah mewajibkan pelaku usaha mengunggah dokumen izin edar sebelum produk dapat dipasarkan secara luas.

Artinya, kepatuhan terhadap regulasi bukan lagi sekadar kewajiban hukum, tetapi juga menjadi syarat utama untuk memperluas pasar.

Cara Tepat Memilih Kode KBLI Sektor Industri Pangan Berbasis Risiko pada Portal OSS-RBA

Selain izin edar, legalitas usaha juga dimulai dari pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat pada sistem OSS-RBA.

KBLI menentukan ruang lingkup kegiatan usaha sekaligus menjadi dasar penerbitan berbagai perizinan lanjutan.

Beberapa pelaku usaha masih menggunakan KBLI perdagangan umum, padahal kegiatan utamanya adalah memproduksi makanan olahan. Akibatnya, ketika mengajukan izin BPOM maupun sertifikasi halal, data usaha sering kali tidak sinkron sehingga memperlambat proses perizinan.

Dalam sistem OSS-RBA, pemerintah menerapkan pendekatan perizinan berbasis risiko (risk-based approach). Semakin tinggi tingkat risiko suatu kegiatan usaha, semakin banyak persyaratan yang harus dipenuhi.

Oleh karena itu, sebelum mengajukan izin usaha makanan, pelaku usaha sebaiknya melakukan beberapa langkah berikut:

  • mengidentifikasi jenis produk yang diproduksi;
  • memastikan apakah kegiatan usaha termasuk industri pangan atau perdagangan;
  • memilih KBLI yang sesuai dengan aktivitas utama perusahaan;
  • menyesuaikan skala usaha dan kapasitas produksi;
  • memastikan seluruh data pada OSS konsisten dengan dokumen perusahaan.

Sinkronisasi data OSS, KBLI, izin edar BPOM, serta sertifikasi halal akan mempermudah proses audit maupun pengembangan usaha di masa mendatang.

See also  Kontrak Inti Plasma: Cegah Sengketa Petani dan Perusahaan

Kesimpulan

Legalitas usaha makanan tidak dapat disamaratakan untuk semua jenis produk. Sertifikat PIRT hanya dapat digunakan pada kategori pangan tertentu dengan tingkat risiko yang rendah, sedangkan produk seperti frozen food, makanan olahan berskala industri, maupun produk dengan karakteristik khusus wajib memiliki izin edar MD dari BPOM.

Selain memilih jenis izin edar yang tepat, pelaku usaha juga harus memastikan kesesuaian KBLI pada OSS-RBA agar seluruh proses perizinan berjalan selaras. Langkah ini tidak hanya mengurangi risiko sanksi hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan distributor, investor, dan konsumen terhadap bisnis yang dijalankan.

Jika Anda masih ragu apakah produk Anda memerlukan PIRT atau izin edar MD BPOM, Legazy siap membantu melalui layanan audit legalitas usaha pangan, konsultasi perizinan OSS-RBA, pengurusan izin edar BPOM MD, serta pendampingan kepatuhan regulasi agar bisnis makanan kekinian Anda berkembang dengan aman dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Share :

Daftar Isi

Daftar Isi

Categories

Related Posts

Seedbacklink