Impor barang ke Indonesia tidak semudah memasukkan kode barang ke sistem. Beberapa komoditas masuk dalam kategori Larangan/Pembatasan (lartas), artinya ia memerlukan persetujuan khusus sebelum boleh dibawa ke pelabuhan.
Menurut ketentuan terbaru, sejumlah jenis barang impor dikenai larangan atau pembatasan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (yang mengubah Permendag 36/2023).
Dengan demikian, importir wajib memperoleh Persetujuan Impor (PI) dari kementerian teknis terkait (misalnya Kemendag, Kemenkes, Kemenperin, dll) sebelum barang tiba.
Badan Karantina, BPOM, atau BAPETEN misalnya, juga mengeluarkan rekomendasi teknis untuk produk pangan, obat-obatan, atau bahan radioaktif sesuai klasifikasi HS.
Untuk mengetahui apakah suatu barang membutuhkan PI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyarankan agar pelaku usaha memeriksa portal INSW dengan memasukkan uraian barang atau kode HS.
Barang impor di Indonesia digolongkan menjadi tiga kategori utama.
Barang Bebas Impor tidak memerlukan izin khusus (misalnya pena, buku, dan produk umum lainnya) meski tetap wajib membayar bea masuk dan pajak impor.
Barang Dibatasi Impor adalah barang yang diatur khusus, sehingga memerlukan izin atau rekomendasi dari kementerian/instansi tertentu (misalnya obat-obatan memerlukan izin BPOM; elektronik atau tekstil memerlukan izin Kemendag).
Sementara itu, Barang Dilarang Impor dilarang masuk sama sekali (misalnya limbah B3, pakaian bekas, ozon perusak ozon).
Jasa Pembuatan PT UMUM BISA BAYAR BELAKANGAN! Konsultasi GRATIS!
Jebakan Kode HS (Harmonized System)
Penting untuk dipahami bahwa kategori lartas ditentukan berdasarkan kode pos tarif (HS code) di dalam BTKI, bukan sekadar nama dagang produk.
Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022, yang disahkan oleh Permenkeu No.26/PMK.010/2022, memuat sistem klasifikasi barang menurut HS internasional dan secara eksplisit dipakai sebagai dasar kebijakan larangan dan pembatasan (lartas).
Artinya, satu jenis barang bisa saja bersifat bebas atau dibatasi tergantung pada cara kode HS-nya ditetapkan. Kesalahan klasifikasi (mis. sengaja atau tidak sengaja memilih HS code yang salah) dapat membuat bea cukai memandang barang Anda sebagai barang lartas.
Misalnya, sebuah komponen elektronik jika salah dikodekan bisa masuk kategori lartas kimia atau bahan tertentu, sehingga menimbulkan pemeriksaan tambahan.
Untuk menghindari jebakan ini, eksportir/impor harus selalu memeriksa keabsahan kode HS di BTKI atau situs resmi.
Portal INSW menyediakan layanan pengecekan perizinan: cukup masukkan uraian barang atau delapan digit kode HS, lalu sistem akan menandai jika barang tersebut masuk kategori lartas dan memerlukan PI.
Apabila muncul status “Pembatasan” atau “Larangan”, itu artinya Anda harus menyiapkan dokumen izin impor.
Mekanisme Pengurusan Rekomendasi Teknis
Sebelum masuk ke sistem INSW, importir harus mendapatkan rekomendasi atau izin teknis dari instansi terkait sesuai jenis barangnya.
Setiap komoditas lartas biasanya ditetapkan persyaratannya dalam peraturan masing-masing kementerian.
Misalnya, mengimpor bahan kimia industri atau baja membutuhkan surat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, barang optik elektronik tertentu memerlukan Sertifikat TIU dari Kominfo, pupuk dan tanaman butuh rekomendasi dari Kementan, obat-obatan dan kosmetik butuh izin BPOM, alat kesehatan butuh izin Kemenkes atau LIPI, dan seterusnya.
Direktorat Jenderal Bea Cukai mencontohkan: BPOM mengeluarkan izin untuk obat/kosmetik, sedangkan Kemendag untuk produk elektronik atau tekstil.
Rekomendasi teknis ini biasanya diajukan secara online ke kementerian masing-masing, yang setelah disetujui akan mengeluarkan surat persetujuan (sertifikat teknis).
Setelah semua izin teknis siap, importir mengajukan PI melalui portal INSW (klik modul *Import Approval* atau *Pertimbangan Teknis*).
Di portal INSW, pelaku usaha wajib mengunggah dokumen pendukung seperti rekomendasi teknis, Surat Tanda Pendaftaran Agen Tunggal (jika diperlukan), dan dokumen lain yang diminta.
Misalnya, mengimpor alat kesehatan memerlukan Nomor Izin Edar (NIE) dari Kemenkes dan sertifikat standar alat, impor baja membutuhkan hasil uji lab dan rekomendasi Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Biaya atau waktu proses masing-masing PI dapat berbeda, namun biasanya otoritas memberikan keputusan dalam beberapa hari kerja jika dokumen lengkap.
Konsekuensi Hukum Memaksakan Impor Barang Lartas Tanpa Izin
Menolak aturan lartas bisa berakibat fatal. Jika sebuah barang lartas tiba di pelabuhan tanpa izin yang sah, bea cukai tidak akan mengeluarkannya sebelum persyaratan dipenuhi.
Berdasarkan UU Kepabeanan No.17/2006, barang impor yang “tidak memenuhi syarat untuk diimpor” dapat dikenakan salah satu sanksi berat: *pembatalan ekspor (dibatalkan masuknya barang), re-ekspor (dikirim balik ke asal), atau pemusnahan di bawah pengawasan pejabat*.
Dengan kata lain, importir terancam kehilangan seluruh nilai barang dan menanggung biaya tinggi jika barang harus dikembalikan atau dimusnahkan.
Apabila barang sudah dikeluarkan tanpa izin (atau dilaporkan secara tidak benar), Undang-Undang menyatakan barang tersebut dinyatakan “dikuasai negara”, artinya importir kehilangan kepemilikan.
Selain itu, pelanggaran ketentuan lartas dapat memicu proses pidana dan sanksi administrasi lain.
Pengguna jasa dan perusahaan dapat didenda besar sesuai ketentuan kepabeanan dan peraturan teknis.
Misalnya, ketidaklengkapan dokumen impor dapat dikenai denda hingga 100% atau lebih dari nilai barang, sesuai rumusan tarif dalam PMK ataupun peraturan sektoral terkait.
Lebih jauh lagi, reputasi perusahaan di mata bank, asuransi, dan mitra usaha bisa terganggu.
Jasa Pembuatan PT UMUM Terpercaya! Konsultasi GRATIS!
Kesimpulan
Persetujuan Impor (PI) adalah “gerbang hukum” yang harus dilalui sebelum barang lartas bisa masuk ke Indonesia.
Dengan memahami klasifikasi HS dan melakukan audit internal terhadap kode tarif, importir dapat menghindari jebakan pelanggaran.
Pastikan semua izin teknis dari kementerian erkait telah diperoleh sebelum mengajukan PI melalui portal INSW.
Kegagalan melaksanakan kewajiban ini dapat berujung pada penahanan atau penyitaan kargo, kewajiban re-ekspor, bahkan pemusnahan barang.
Bagi importir, mitra usaha, dan pemangku kepentingan, langkah paling aman adalah merencanakan proses impor secara komprehensif:
verifikasi kode HS, cek kebutuhan PI di portal INSW, siapkan dokumen rekomendasi teknis, dan lengkapi persyaratan administrasi.
Legazy siap membantu memastikan proses perizinan impor Anda berjalan sesuai regulasi yang berlaku, sehingga bisnis Anda terhindar dari jerat hukum dan biaya tak terduga.
Sumber:
Regulasi lartas dan perizinan impor di Indonesia diatur dalam UU Kepabeanan No.17/2006 serta peraturan-peraturan menteri perdagangan dan keuangan terkait.
Informasi resmi dapat dicek pada portal INSW (insw.go.id) dan situs Ditjen Bea dan Cukai.


